Pencarian

Kemenag Natuna Bawa Simulasi Akad Nikah ke Pawai Budaya HUT RI, Tegaskan Bahaya Nikah Siri di Wilayah Perbatasan

Minggu, 16 Agustus 2026 • 22:05:01 WIB
Kemenag Natuna Bawa Simulasi Akad Nikah ke Pawai Budaya HUT RI, Tegaskan Bahaya Nikah Siri di Wilayah Perbatasan
Ribuan warga menyaksikan simulasi akad nikah resmi yang ditampilkan Kemenag Natuna dalam pawai budaya HUT ke-81 RI di Pantai Piwang.

NATUNA — Ribuan warga yang memadati Pantai Piwang pada Ahad pagi disuguhkan sesuatu yang berbeda dari sekadar atraksi budaya. Di tengah kemeriahan pawai HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Natuna menampilkan simulasi prosesi akad nikah resmi yang melibatkan sepasang pengantin, wali nikah, dua saksi, dan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Pertunjukan itu bukan sekadar seremoni. Kemenag Natuna sengaja mengangkatnya sebagai sarana edukasi publik, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan negara.

Ancaman Hukum Menanti Pelaku Nikah Siri

Dalam pawai tersebut, panitia juga menampilkan gambaran praktik pernikahan tidak tercatat atau nikah siri. Adegan penindakan terhadap penghulu dan orang yang memfasilitasi praktik ilegal itu turut diperagakan di hadapan pengunjung.

Kepala Kantor Kemenag Natuna, Subadi, menegaskan bahwa praktik nikah siri bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 22 Tahun 1946 serta KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 279 dan 284 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku dan fasilitator pernikahan tak tercatat.

Hak Istri dan Anak yang Hilang Akibat Pernikahan Tak Tercatat

Subadi mengingatkan bahwa risiko terbesar dari pernikahan tanpa pencatatan justru dialami oleh pihak yang paling rentan, yaitu istri dan anak. Secara hukum, pernikahan yang tidak dicatatkan tidak diakui negara.

Akibatnya, istri tidak memiliki hak atas harta bersama (gono-gini) jika terjadi perpisahan. Hak waris dan jaminan sosial pun hilang. Sementara bagi anak, status hukumnya menjadi terbatas—akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu, dan menuntut hak nafkah serta waris dari ayah kandung menjadi sulit.

"Jangan Bangun Rumah Tangga di Atas Janji Semata"

"Jangan bangun rumah tangga di atas janji semata. Bangunlah di atas ikatan yang sah, tercatat, dan diakui. Demi keluarga yang terlindungi, demi masa depan yang pasti," ujar Subadi di Natuna, Ahad.

Menurutnya, pencatatan pernikahan adalah bagian penting dari kepastian dan perlindungan keluarga, bukan hanya kewajiban birokrasi. Melalui momen peringatan kemerdekaan, ia berharap pesan ini tertanam kuat di tengah masyarakat Natuna.

"Kemerdekaan yang telah kita nikmati selama 81 tahun harus kita isi dengan amal dan langkah nyata demi kebaikan bersama. Salah satu langkah penting adalah membangun rumah tangga di atas landasan yang sah," katanya.

Follow batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks