TANJUNGPINANG — Gugatan sengketa tanah yang diajukan Haldy Chan terhadap Ani atas lahan di Jalan WS Supratman, Kota Tanjungpinang, resmi dimentahkan di tingkat banding. Majelis Hakim PT Kepulauan Riau menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil karena kurang pihak atau error in persona, sehingga putusan PN Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg tertanggal 18 Juni 2026 dibatalkan.
Kedudukan Safdian Oktarina Jadi Titik Krusial
Salah satu pertimbangan utama majelis hakim tingkat banding adalah tidak dilibatkannya Safdian Oktarina dalam perkara. Safdian disebut sebagai penerima kuasa dari Go A Soi dalam proses penjualan tanah kepada Haldy Chan berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 13 tertanggal 12 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Muslim, S.H.
Majelis menilai, merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, pihak yang melakukan pengalihan hak atau penjual seharusnya turut dilibatkan dalam sengketa. Selain Safdian, Notaris Elizabet Ida Ayu Suselo Angesti, S.H., juga dinilai seharusnya ditarik sebagai pihak karena berkaitan dengan proses verifikasi saat pengalihan hak atas tanah yang belum bersertifikat itu.
Kronologi yang Menjadi Perhatian Majelis Hakim
Haldy Chan mendalilkan memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 365/G-1/1982 atas nama Go A Soi. Namun, dalil pihak tergugat menyebut Go A Soi telah meninggal dunia sebelum memberikan kuasa menjual kepada Safdian Oktarina pada 2 Agustus 2004.
Majelis Hakim menilai persoalan itu perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk bagaimana notaris memverifikasi pemberi dan penerima kuasa. Sementara itu, Lurah Kelurahan Air Raja tidak perlu kembali ditarik sebagai pihak karena telah berkedudukan sebagai Turut Tergugat, dan Leo Atu dinilai tidak berkaitan langsung dengan objek sengketa.
Reaksi Kuasa Hukum: Prosedur Harus Ditegakkan
Kuasa hukum tergugat, Ardiansyah, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan sejak awal pihaknya telah menyampaikan eksepsi bahwa gugatan ini kurang pihak karena tidak melibatkan penjual dan notaris.
"Kami bersyukur majelis hakim tingkat banding sependapat dengan eksepsi kami. Dari awal kami sampaikan bahwa gugatan ini kurang pihak karena tidak melibatkan penjual dan notaris. Putusan ini membuktikan bahwa prosedur hukum harus ditegakkan," ujar Ardiansyah.
Langkah Selanjutnya dari Penggugat
Menanggapi putusan tersebut, Haldy Chan melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati keputusan PT Kepulauan Riau. Tim kuasanya saat ini tengah mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim dan tidak menutup kemungkinan mengajukan upaya hukum luar biasa.
"Kami menghormati putusan PT Kepri. Saat ini tim kami sedang mempelajari pertimbangan majelis. Tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan upaya hukum luar biasa," kata kuasa hukum Haldy Chan.
Konsekuensi Hukum dan Biaya Perkara
Dengan dinyatakannya gugatan konvensi tidak dapat diterima, gugatan rekonvensi dari pihak tergugat otomatis juga tidak dapat diterima. Majelis Hakim menghukum Haldy Chan untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan, dengan biaya pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.
Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., dengan Bagus Irawan, S.H., M.H. dan Dahlia Panjaitan, S.H., sebagai hakim anggota. Putusan ini sekaligus membatalkan pertimbangan hukum PN Tanjungpinang yang sebelumnya memenangkan penggugat pada Juni 2026 lalu.