Pencarian

Manfaat Kepastian Hukum: LP3HI Tegaskan Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Berdasar Perintah Aparat, Bukan Sepihak

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
Manfaat Kepastian Hukum: LP3HI Tegaskan Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Berdasar Perintah Aparat, Bukan Sepihak
Manfaat Kepastian Hukum: LP3HI Tegaskan Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Berdasar Perintah Aparat, Bukan Sepihak

JAKARTA — Kejelasan hukum bagi nasabah menjadi manfaat utama yang ditekankan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat menilai kebijakan Bank Mandiri dalam memblokir rekening. Ia menegaskan, pihak bank tidak bisa bertindak sendiri tanpa adanya permintaan atau perintah resmi dari aparat penegak hukum.

Dalam kasus dugaan tindak pidana, Kurniawan menjelaskan bahwa peran bank sejatinya hanya sekadar menjalankan instruksi dari aparat penegak hukum (APH). Hal ini menjadi dasar penting agar nasabah tidak dirugikan oleh keputusan yang keliru.

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

Ia merujuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Oleh karena itu, jika Bank Mandiri memblokir rekening setelah menerima permintaan dari aparat, langkah yang perlu dikaji terlebih dahulu adalah dasar hukum, kewenangan, dan prosedur di balik permintaan tersebut. Ini menjadi penanda penting agar publik memahami alur yang benar.

Kurniawan memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah. Menurut dia, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi juga berkewajiban memenuhi permintaan resmi aparat.

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran. Dengan begitu, tidak ada kesalahpahaman tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pasal 140 ayat (1) mengatur kewenangan tersebut.

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks