JAKARTA — Bank wajib menjalankan perintah resmi aparat penegak hukum (APH), termasuk pemblokiran sementara atau penundaan transaksi demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza, yang menilai tidak ada ruang diskresi bagi bank untuk menolak instruksi tersebut.
Menurut Handi, meski tidak bisa menolak, bank tetap memiliki ruang untuk memverifikasi kelengkapan administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepatuhan pada proses hukum dan kepastian bahwa setiap langkah diambil sesuai prosedur yang berlaku.
"Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut," ujar Handi.
Lebih lanjut, Handi menjelaskan bahwa bank berkewajiban menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, khususnya yang terkait dengan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank enggan melaksanakan, risiko sanksi pidana bisa menimpa manajemen bank dengan tuduhan menghalangi penyidikan.
"Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan," katanya.
Handi juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci terkait pelaksanaan perintah tersebut. Panduan yang lebih ketat dinilai penting agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk membatasi ruang sipil.
"Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil," kata Handi.
Dengan kejelasan prosedur, bank dapat membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Proses penegakan hukum pun bisa berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan, ujarnya.
Pernyataan Handi ini sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum, bersifat sementara, dan diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri, OJK menyatakan langkah bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Tindakan ini perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.