JAKARTA — Kewenangan bank untuk menunda transaksi hingga lima hari kerja berdasarkan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi payung hukum yang melindungi nasabah dari asumsi prematur, sekaligus memberi ruang bagi aparat untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum pidana ekonomi, Yunus Husein, dalam tanggapannya terhadap kasus rekening yang ramai diperbincangkan.
Musababnya, penundaan tersebut bukanlah vonis bersalah bagi pemilik rekening, melainkan instrumen pengawasan yang limitatif. “Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Ia merinci, Pasal 26 UU TPPU memberi legitimasi kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menahan transaksi maksimal lima hari kerja apabila terdapat indikasi dana hasil kejahatan masuk ke rekening atau akun tersebut dipakai sebagai tempat penampungan aset terlarang. Meski demikian, Yunus menekankan bahwa kewenangan ini berbeda dengan tindakan yang diatur dalam Pasal 70 UU TPPU, yang justru menjadi domain aparat penegak hukum.
“Penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang telah ditentukan undang-undang, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam konteks kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Konteks terbaru terlihat pada rekening Bank Mandiri yang disebut terkait dengan pengumpulan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi lima hari kerja, bukan pemblokiran permanen. Polisi juga menjamin transaksi akan kembali normal bila tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tetap utuh.
Yunus pun mengingatkan agar publik tidak keliru memaknai langkah tersebut. Menurutnya, penundaan harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme penelusuran, bukan penetapan status bersalah terhadap nasabah. “Penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah,” tuturnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir tentang ada tidaknya pelanggaran tetap berada di tangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.
Pandangan senada juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyatakan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum kuat dan sifatnya sementara. Aturan tersebut tertuang dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK memastikan bank bertindak mengacu pada regulasi yang berlaku berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini.
Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, langkah ini tidak bisa otomatis diartikan sebagai pemblokiran rekening atau indikasi kesalahan pemilik rekening.