BATAM — Sebanyak 40 karung berisi 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat total 800 kilogram berhasil diamankan dari kapal Fuchangxing 1, kapal general cargo berbendera Comoros yang dicegat di perairan Anambas, Kepulauan Riau, pada 22 Agustus 2026. Barang haram tersebut disembunyikan di steering room bagian buritan kapal dan diperkirakan bernilai ekonomis Rp1,28 triliun.
Kapal itu bukan target pertama. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus kapal MV King Sun yang diamankan awal Agustus 2026 dengan barang bukti sekitar 1,3 ton ketamin.
Modus Kapal Matikan Sistem Navigasi dan Transfer Muatan di Laut Lepas
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Fuchangxing 1 terdeteksi melakukan pergerakan mencurigakan, termasuk mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) saat melintas di perairan regional.
Tim gabungan kemudian mendeteksi aktivitas ship to ship antara Fuchangxing 1 dengan MT Ashley di perairan Vietnam. Pengejaran dan intersepsi pun dilakukan hingga kapal berhasil dihentikan di perairan Anambas.
"Dari hasil pengembangan pengungkapan MV King Sun, tim gabungan melakukan analisis dan mendeteksi pergerakan kapal Fuchangxing 1 yang mencurigakan. Kapal tersebut kemudian diketahui melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Ashley di perairan Vietnam," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
16 Awak Kapal Diamankan, Satu Warga Taiwan Jadi Tersangka
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 16 awak kapal. Fuchangxing 1 membawa 10 kru terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Sehari setelahnya, MT Ashley juga diintersepsi di perairan Natuna dengan enam awak kapal WNI.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman narkotika tersebut.
Barang bukti yang disita disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri: Tidak Ada Toleransi Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika hingga ke tempat hiburan malam. Pihaknya bersama Forkopimda dan pengusaha tempat hiburan telah menandatangani deklarasi dan pakta integritas.
"Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri," tegasnya.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan posisi perairan Kepulauan Riau sebagai salah satu jalur strategis penyelundupan narkotika internasional. Sinergi antarinstansi menjadi kunci pembongkaran jaringan yang memanfaatkan jalur laut tersebut.