BINTAN — Kejaksaan Agung RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperluas pengawalan program strategis nasional hingga ke tingkat desa. Langkah ini diwujudkan melalui pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS serta Srikandi Jaga Desa se-Kepulauan Riau di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani ini menegaskan posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik. Gubernur Ansar Ahmad menilai pengawalan dari aparat penegak hukum diperlukan agar setiap program yang masuk ke desa tidak menyimpang dari ketentuan.
Ansar menyebut kehadiran Jaga Desa menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Pengawalan ini tidak hanya menyangkut pengelolaan dana desa, tetapi juga memastikan program-program pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Setiap program yang masuk ke desa harus dikelola dengan baik, transparan dan tepat sasaran. Kita menyambut baik sinergi bersama Kejaksaan melalui Jaga Desa, termasuk dalam mengawal program MBG dan Indonesia Pintar," ujar Ansar di hadapan para pengurus yang dikukuhkan.
Menurutnya, penguatan pengawasan dan pendampingan sejak awal akan membantu pemerintah desa menjalankan program secara lebih tertib. Langkah ini sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran di lapangan.
Sejumlah program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Indonesia Pintar membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah hingga level desa agar manfaatnya optimal. Tanpa pengawalan yang ketat, distribusi bantuan dan pelaksanaan program berisiko tidak tepat sasaran.
"Desa merupakan ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Gubernur menambahkan, sinergi antara Pemprov Kepri, pemerintah kabupaten/kota, Kejaksaan, pemerintahan desa, BPD, ABPEDNAS, Srikandi Jaga Desa, serta masyarakat harus terus diperkuat. Dengan kolaborasi tersebut, tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa di Kepulauan Riau diharapkan semakin baik dan transparan.