Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 19 ribu peserta melalui APBD dengan anggaran mencapai Rp665 juta per bulan. Pembiayaan tersebut masuk dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah untuk mendukung penerapan Universal Health Coverage (UHC) di kabupaten itu. Setiap peserta dibiayai Rp35 ribu per bulan tanpa dibatasi segmentasi desil tertentu.
ANAMBAS — Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Feri Oktavia menyatakan pembiayaan iuran bagi 19 ribu peserta itu merupakan bagian dari kepesertaan PBI Pemda. Skema ini menyasar seluruh penduduk yang belum terdaftar pada segmentasi kepesertaan lain. Besaran iuran yang dibayarkan pemerintah daerah mencapai Rp35 ribu per peserta setiap bulan.
Cakupan pembiayaan tidak dibatasi berdasarkan tingkat kesejahteraan tertentu. Feri menegaskan peserta PBI yang dibiayai APBD tidak dikelompokkan menurut desil.
"Peserta PBI yang dibiayai melalui APBD tersebut tidak dibatasi berdasarkan desil tertentu. Cakupan diberikan kepada seluruh penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas," ucapnya.
Artinya, warga yang belum masuk segmen kepesertaan lain bisa langsung terdaftar sebagai peserta PBI Pemda. Tidak ada syarat kesejahteraan khusus yang harus dipenuhi.
Kebijakan pembiayaan juga mencakup warga yang baru lahir. Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan melampirkan dokumen kelahiran dan memasukkan data bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Setelah data bayi tercatat dalam KK, kepesertaan dapat ditautkan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan milik orang tua atau keluarga. Mekanisme ini memastikan bayi baru lahir langsung mendapat jaminan kesehatan tanpa jeda.
Langkah tersebut dinilai membantu keluarga muda yang belum sempat mengurus administrasi kepesertaan mandiri.
Total anggaran yang dikeluarkan Pemkab Kepulauan Anambas mencapai Rp665 juta per bulan untuk membiayai seluruh peserta PBI. Dana tersebut bersumber dari APBD kabupaten.
Feri menyebut pembayaran iuran peserta PBI melalui APBD berjalan tanpa kendala. Ia berharap langkah yang dilakukan Pemkab Kepulauan Anambas dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan derajat kesehatan warga.
"Pembayaran iuran peserta PBI melalui APBD berjalan tanpa kendala," ujar dia.
Pembiayaan iuran ini menjadi salah satu upaya mendorong tercapainya UHC di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan seluruh penduduk yang belum terdaftar bisa masuk sebagai peserta PBI Pemda, cakupan jaminan kesehatan diharapkan makin merata.
Pemerintah daerah menargetkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena terkendala iuran. Kepesertaan yang ditanggung APBD berlaku selama data warga tercatat dalam administrasi kependudukan setempat.