TANJUNGPINANG — Larangan penggunaan vape di lingkungan Polri bukan sekadar imbauan. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menegaskan setiap personel yang kedapatan masih menggunakan rokok elektrik akan berhadapan dengan proses hukum internal.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh anggota Polri. Cakupannya meliputi jam dinas maupun di luar jam tugas.
Indra menyebut pihaknya memegang prinsip reward and punishment dalam menegakkan aturan tersebut. Pelanggaran tidak berhenti pada teguran lisan.
"Kami pasti akan berikan tindakan tegas, karena ada reward and punishment, sanksinya bisa sidang kode etik dua kali bahkan sampai pemberhentian," ujarnya, Senin (02/11/2026).
Ancaman sanksi itu menyasar personel Polresta Tanjungpinang yang masih bandel. Pimpinan kepolisian, kata Indra, sudah menaruh perhatian serius pada fenomena vape di internal korps.
Larangan tidak hanya mengikat anggota. Masyarakat yang beraktivitas di lingkungan Markas Komando Polresta Tanjungpinang turut terkena ketentuan.
Setiap tamu atau pengunjung yang membawa perangkat vape wajib mematikan dan menyimpannya selama berada di area kepolisian. Petugas akan melakukan pengecekan terhadap barang bawaan.
"Nanti akan kami lakukan pengecekan, karena uji positif dan negatifnya berbeda dengan narkoba, kalau vape itu pemeriksaannya seperti swab," katanya.
Penerbitan edaran Kapolri dilatari kekhawatiran penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. Cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara yang normal dan yang sudah tercampur zat terlarang.
"Kami ingin mencegah penyalahgunaan narkotika yang disamarkan melalui cairan vape, karena bentuknya sulit dibedakan," pungkas Indra.
Dengan aturan ini, Polresta Tanjungpinang memposisikan pengawasan vape sebagai bagian dari pencegahan narkotika, bukan sekadar penertiban kebiasaan personel.