Setelah 27 Tahun, Pemkab Natuna Resmi Kantongi Status IPSKA dari Kemendag RI, Proses Ekspor Lokal Kini Lebih Cepat

Penulis: Ridwan Azhari  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 23:30:41 WIB
Disperindagkopum Natuna resmi ditunjuk sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) oleh Kemendag RI.

NATUNA — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna resmi ditunjuk sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) oleh Kementerian Perdagangan RI. Status ini mulai berlaku setelah terbitnya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

Kepala Disperindagkopum Natuna Marwan Sjah Putra mengatakan, capaian ini merupakan hasil arahan langsung Bupati Natuna Cen Sui Lan yang mendorong percepatan ekspor-impor produk lokal. “Alhamdulillah, setelah hampir 27 tahun berdiri, Natuna akhirnya memiliki pejabat yang dapat menerbitkan surat keterangan asal untuk ekspor,” ujarnya di Natuna, Sabtu.

Biaya Logistik Pelaku Usaha Dipangkas Signifikan

Selama ini, pelaku usaha di Natuna harus mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) ke kota-kota besar seperti Batam atau Tanjung Pinang. Dampaknya, biaya transportasi dan logistik membengkak, sementara produk ekspor asli Natuna kerap tercatat sebagai produk dari daerah tempat SKA diterbitkan.

Dengan adanya IPSKA, setiap pengiriman barang ke luar negeri bisa langsung disertifikasi di Natuna. Marwan menyebut, kehadiran layanan ini juga memperkuat identitas produk lokal di pasar nasional dan internasional.

Layanan Operasional Mulai Mei 2026, Peresmian Juni

Layanan IPSKA di Natuna akan mulai beroperasi pada Mei 2026. Peresmiannya dijadwalkan secara daring pada awal Juni 2026 oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan bersama jajaran Kementerian Perdagangan.

Tiga pejabat telah ditunjuk untuk menjalankan layanan ini. Marwan Sjah Putra menjadi pejabat utama, didampingi dua staf Disperindagkopum Natuna. “Pejabat IPSKA harus berasal dari dinas perdagangan. Saya menjadi pejabat pertama, kemudian dua lainnya adalah staf kami,” kata Marwan.

Manfaat Ekonomi: Devisa Ekspor hingga PAD Daerah

Pemkab Natuna mencatat, status IPSKA membawa sejumlah manfaat strategis:

  • Pencatatan devisa ekspor secara langsung dari Natuna
  • Peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Penguatan identitas produk lokal di tingkat nasional dan internasional
  • Pengurangan biaya pengurusan SKA yang selama ini membebani pelaku UMKM

Pintu Ekspor Natuna: Pelabuhan Selat Lampa

Marwan menambahkan, Natuna telah memiliki infrastruktur pendukung ekspor, salah satunya Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga. Dengan beroperasinya IPSKA, rantai logistik ekspor dari Natuna dipastikan lebih pendek dan efisien.

Bupati Natuna Cen Sui Lan disebut terus mendorong langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kehadiran IPSKA menjadi salah satu terobosan awal yang diyakini akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggulan Natuna.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top