Pencarian

BPJS Kesehatan Tanjungpinang Bantah Isu Kenaikan Iuran Mei 2026, Tunggu Perpres dari Pemerintah Pusat

Jumat, 15 Mei 2026 • 12:23:02 WIB
BPJS Kesehatan Tanjungpinang Bantah Isu Kenaikan Iuran Mei 2026, Tunggu Perpres dari Pemerintah Pusat
Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang bantah isu kenaikan iuran mulai Mei 2026.

TANJUNGPINANG — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace Ginting, membantah keras isu yang menyebutkan tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 akan naik mulai Mei 2026. Informasi yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan itu dinilai tidak berdasar.

“Isu tersebut tidak benar. Sampai sekarang iuran belum mengalami perubahan sama sekali,” ujar Nara kepada hariankepri.com, Kamis (14/5/2026).

Payung Hukum Belum Terbit, Iuran Peserta Masih Sesuai Ketentuan Lama

Nara menjelaskan, setiap perubahan skema maupun nominal iuran peserta JKN-KIS harus melalui proses panjang. Pemerintah pusat biasanya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum sebelum kebijakan resmi dijalankan.

“Biasanya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden. Jadi, kita tunggu saja dulu keputusan resminya seperti apa,” tutup Nara.

Mengapa Isu Kenaikan Iuran Muncul?

Isu ini merebak di tengah wacana pemerintah pusat yang tengah mengkaji ulang skema iuran. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut kondisi keuangan dana jaminan sosial masih tergolong sehat. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya potensi defisit JKN tahun ini yang diprediksi mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

Kondisi tersebut membuat pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran demi menjaga keberlanjutan program. Meski begitu, Menkes memastikan rencana kenaikan tidak akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat.

“Kebijakan ini akan lebih difokuskan pada peserta mandiri, khususnya kelompok kelas menengah ke atas,” ujar Budi kepada CNBC.

Pemerintah Masih Simulasi Skema Baru untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Selain soal defisit, pemerintah juga sedang melakukan simulasi perhitungan iuran baru untuk mengantisipasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh di rumah sakit. Skema ini akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, dan digantikan dengan standar pelayanan yang seragam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi mengenai besaran tarif baru maupun jadwal pemberlakuannya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Bagikan
Sumber: hariankepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks