Pencarian

Blackout Sumatera Rugikan Warga dan Pelaku Usaha, BPKN Dukung Gugatan Class Action ke PLN

Senin, 25 Mei 2026 • 12:15:01 WIB
Blackout Sumatera Rugikan Warga dan Pelaku Usaha, BPKN Dukung Gugatan Class Action ke PLN
Ketua BPKN Mufti Mubarok menyoroti dampak luas blackout Sumatera terhadap aktivitas ekonomi dan sosial.

KEPULAUAN RIAU — Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa pemadaman berskala besar ini bukanlah persoalan teknis biasa. Menurutnya, blackout yang berlangsung dalam durasi lama telah memicu efek domino yang serius, mulai dari terhentinya mesin produksi di pabrik, kerugian bahan baku di sektor usaha mikro, hingga terhambatnya distribusi logistik.

"Listrik saat ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat modern. Ketika padam secara massal, aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, dan komunikasi terhambat," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Ia juga menyoroti potensi meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat kegelapan yang berkepanjangan di sejumlah titik strategis.

Dasar Hukum dan Dukungan BPKN untuk Konsumen

Mufti menjelaskan bahwa hak untuk menuntut pertanggungjawaban atas kegagalan layanan publik dijamin oleh konstitusi. BPKN menilai terdapat unsur kelalaian yang patut diusut dalam pengelolaan sistem kelistrikan nasional yang menyebabkan keruntuhan jaringan secara berantai.

"Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Mufti.

Langkah class action dinilai sebagai instrumen yang tepat karena jumlah korban yang masif dan tersebar di beberapa provinsi, sehingga lebih efisien dibandingkan gugatan individual.

BPKN Desak Transparansi dan Mitigasi Jangka Panjang

Selain mendukung gugatan, BPKN mendesak PLN untuk segera membuka data investigasi penyebab utama gangguan sistem. Mufti meminta perusahaan pelat merah itu tidak hanya fokus pada pemulihan, tetapi juga memberikan kepastian perbaikan layanan agar kejadian serupa tidak terulang.

"PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," katanya.

Dalam rekomendasinya, BPKN juga mendorong pemerintah untuk memperkuat infrastruktur cadangan (backup) sistem kelistrikan nasional. Mitigasi gangguan dinilai harus menjadi prioritas, terutama di pulau-pulau besar dengan jaringan transmisi yang saling terinterkoneksi.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Warga yang Dirugikan?

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kerugian langsung akibat pemadaman, BPKN mengimbau untuk mendokumentasikan bukti kerugian secara rinci. Data tersebut akan menjadi modal awal dalam proses pengajuan gugatan class action ke pengadilan negeri setempat.

Proses hukum ini diharapkan tidak hanya menjadi alat kompensasi, tetapi juga menjadi tekanan bagi PLN untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sumatera yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi di luar Jawa.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks