Pencarian

Harga Emas Antam di Indonesia Turun Jadi Rp2.759.000 Per Gram, Cek Rincian Potongan Pajak dan Buyback

Kamis, 04 Juni 2026 • 10:56:55 WIB
Harga Emas Antam di Indonesia Turun Jadi Rp2.759.000 Per Gram, Cek Rincian Potongan Pajak dan Buyback
Harga emas Antam ukuran 1 gram turun menjadi Rp2.759.000 pada 4 Juni 2024.

JAKARTA — Harga emas batangan Antam di Indonesia kembali mengalami koreksi pada Kamis (4/6). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga satu gram emas Antam ukuran 1 gram dipatok di angka Rp2.759.000. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan harga pada hari sebelumnya.

Berapa Harga Emas Antam untuk Ukuran Lain?

Selain ukuran 1 gram, Antam juga menetapkan harga untuk berbagai pecahan lainnya. Untuk emas batangan 2 gram, harganya mencapai Rp5.458.000. Sementara itu, untuk ukuran 5 gram, Antam membanderolnya sebesar Rp13.295.000.

Harga untuk pecahan yang lebih besar juga ikut turun. Emas Antam 10 gram dibanderol Rp26.535.000, sedangkan ukuran 25 gram dijual seharga Rp66.087.000. Adapun untuk ukuran 50 gram, harganya tembus Rp132.095.000.

Bagi investor yang ingin membeli dalam jumlah besar, Antam menyediakan emas batangan 100 gram seharga Rp264.112.000. Ukuran 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dijual dengan harga Rp1.319.820.000 dan Rp2.639.600.000.

Harga Buyback Juga Ikut Turun, Berapa Rupiah?

Harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan pada hari ini. Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.539.000 per gram. Angka ini lebih rendah Rp10.000 dibandingkan harga buyback pada perdagangan sebelumnya yang berada di Rp2.549.000 per gram.

Harga buyback ini menjadi acuan bagi pemilik emas Antam saat ingin menjual kembali logam mulia mereka ke butik Antam. Selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini mencapai Rp220.000 per gram.

Bagaimana Pajak Pembelian Emas Antam?

Perlu diketahui, harga emas Antam yang dipublikasikan tersebut belum termasuk pajak. Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 menjadi lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Selain itu, transaksi buyback juga dikenakan pajak. Penjual emas batangan Antam akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi buyback. Antam telah menerapkan sistem potongan langsung (withholding tax) sehingga pajak akan langsung dipotong saat transaksi jual kembali dilakukan.

Bagikan
Sumber: idnfinancials.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks