Pencarian

PIBS dan Halal Center STAI Natuna Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 ke Pelaku UMKM di Pasar Baru Ranai, 9 Badan Usaha Didampingi

Kamis, 04 Juni 2026 • 18:42:31 WIB
PIBS dan Halal Center STAI Natuna Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 ke Pelaku UMKM di Pasar Baru Ranai, 9 Badan Usaha Didampingi
PIBS dan Halal Center STAI Natuna melakukan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku UMKM di Pasar Baru Ranai.

NATUNA — Kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan produk luar negeri yang beredar di Indonesia tinggal menghitung bulan. Di Natuna, sosialisasi tahap akhir menyasar langsung para pedagang di Pasar Baru Ranai dan sekitarnya pada Kamis (4/6/2026) pagi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara virtual. PIBS dan Halal Center STAI Natuna menjadi ujung tombak penyuluhan di lapangan.

Bukan Sekadar Stempel, Tapi Nilai Tambah Produk

Ketua Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Wajib Halal STAI Natuna, Nurdian Setiawan, SE., ME, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukanlah beban administratif semata. "Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha di Natuna memahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan," ujarnya di sela-sela kegiatan.

Dengan pemahaman yang baik, Nurdian berharap para pelaku UMKM dapat segera mempersiapkan diri sebelum batas waktu pemberlakuan pada Oktober 2026. Tim tidak hanya memberikan penjelasan lisan, tetapi juga membagikan brosur dan flyer informasi kepada masyarakat serta pelaku UMKM.

9 UMKM Terdata untuk Pendampingan Sertifikasi

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, PIBS dan Halal Center STAI Natuna telah mendata sebanyak 9 badan usaha mikro masyarakat. Mereka akan mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pengurusan sertifikat halal, mulai dari pengisian formulir hingga verifikasi dokumen.

Sosialisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mengatur bahwa produk UMKM dan produk luar negeri yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, melanjutkan tahapan implementasi bagi usaha menengah dan besar yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.

Sambutan Positif Pedagang Pasar Baru Ranai

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha yang berkesempatan memperoleh informasi langsung mengenai tahapan, persyaratan, dan manfaat sertifikasi halal. Sejumlah pedagang mengaku baru mengetahui bahwa proses sertifikasi bisa dilakukan secara gratis melalui program pendampingan.

Program Wajib Halal Oktober 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan ekosistem produk halal yang kuat. Bagi Natuna, sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal sekaligus memperkuat daya saing usaha di tingkat nasional.

Bagikan
Sumber: ranaipos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks