TANJUNGPINANG — Sertifikasi halal bukan lagi sekadar urusan keagamaan. Kini, ia menjadi standar daya saing produk di pasar nasional dan internasional. Hal itu ditegaskan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat membuka sosialisasi yang dihadiri puluhan pelaku UMKM dan perwakilan dinas terkait.
Lis menekankan, Tanjungpinang berada di jalur perdagangan internasional dan kawasan perbatasan. Kota ini punya peluang besar untuk mengembangkan industri halal. Sertifikasi halal, menurutnya, mampu memperluas akses pasar sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Kewajiban Halal Oktober 2026 Mencakup 17 Kelompok Produk
Kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang wajib bersertifikat meliputi bahan baku pangan, bahan tambahan, hasil sembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga produk kimia dan rekayasa genetik.
Barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, hingga alat kesehatan berisiko rendah juga masuk dalam daftar wajib halal. Pemerintah menargetkan kebijakan ini mendorong kualitas produk dalam negeri dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Kuota Sertifikasi Gratis Masih Tersedia 3.252 di Kepri
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri, Edi Batara, menyebut perkembangan sertifikasi halal di provinsi itu cukup positif. Sepanjang 2026, sudah diterbitkan 4.299 sertifikat halal. Dari total 31.419 sertifikat yang ada di Kepri, sebagian besar berasal dari program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Tahun ini, Kepri mendapat alokasi kuota SEHATI sebanyak 7.686 sertifikat. Sebanyak 4.434 sertifikat atau 57,6 persen sudah dimanfaatkan pelaku usaha, sementara 3.252 kuota lainnya masih tersedia. “Kami mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” kata Edi.
Sertifikat Halal Diserahkan Langsung kepada Pelaku Usaha
Dalam kegiatan tersebut, Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha. Penyerahan dilakukan bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira.
Lis berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal. “Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus standar kepercayaan terhadap kualitas produk,” ujarnya.
Pemerintah kota menargetkan kolaborasi lintas sektor bisa memperkuat ekosistem halal yang berkelanjutan di Tanjungpinang. Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong peningkatan kualitas produk daerah sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM setempat.