KARIMUN — Komisi II DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat dengar pendapat bersama pengelola dan pedagang Pasar Puan Maimun, Rabu (5/8/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi itu membahas secara khusus penataan pedagang di Blok B, kawasan yang selama ini menjadi sorotan karena dianggap semrawut dan kurang higienis.
Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, menegaskan bahwa pasar harus menjadi ruang usaha yang tertib dan nyaman bagi seluruh pedagang maupun pembeli. Ia menyebut komunikasi antara pengelola dan pedagang menjadi kunci utama penyelesaian masalah ini.
"Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Yang paling penting komunikasi, ketertiban, dan penataan," ujarnya dalam rapat tersebut.
Perumda Diminta Gerak Cepat Benahi Blok B
Dalam pertemuan itu, Komisi II secara tegas mendorong Perumda Bumi Berazam Jaya selaku pengelola untuk segera merealisasikan penataan ulang di kawasan Blok B. Fokus utama perbaikan menyasar pada area aktivitas perdagangan daging ayam yang dinilai membutuhkan pengaturan lebih terarah.
Penataan ini dinilai penting bukan hanya untuk estetika pasar, tetapi juga untuk memastikan sirkulasi pedagang dan pembeli berjalan lancar. Standar higienitas di area penjualan daging juga menjadi perhatian serius dewan agar kualitas produk yang dijual tetap terjaga.
Perwakilan Perumda Bumi Berazam Jaya yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi II DPRD Karimun. Belum ada kepastian kapan proses penataan fisik akan dimulai, namun dewan meminta agar langkah konkret segera diambil.
Pedagang Minta Kepastian Lokasi Berjualan
Selain membahas teknis penataan, rapat tersebut juga menjadi wadah bagi para pedagang untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka berharap ada kepastian mengenai lokasi berjualan setelah penataan dilakukan agar tidak ada lagi perselisihan antar pedagang di kemudian hari.
Komisi II DPRD Karimun berjanji akan terus mengawal proses penataan ini hingga tuntas. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil pihak pengelola berpihak pada kepentingan pedagang kecil dan keberlanjutan usaha mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah daerah dalam merevitalisasi pasar tradisional agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern. Pasar yang tertib dan bersih diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengunjung dan pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian warga Karimun.