LINGGA — Eskalasi persoalan pertanahan di Kabupaten Lingga mencapai titik baru. Warga yang selama ini mempertanyakan status lahan plasma perkebunan kini bergerak mendatangi instansi teknis. Mereka bukan sekadar meminta informasi, tetapi menuntut kejelasan batas dan kepemilikan atas tanah yang mereka garap selama ini.
Aksi Kamis (3/9/2026) itu merupakan buntut dari ketidakhadiran pemberitahuan resmi mengenai pertemuan lanjutan yang sempat dijanjikan pada audiensi di Kantor Bupati Lingga pekan sebelumnya. Warga menilai janji yang menggantung itu memicu kecurigaan baru di tengah masyarakat.
Janji Audiensi yang Menguap
Sebelum melangkahkan kaki ke Kantor ATR/BPN, rombongan warga lebih dulu mendatangi Kantor Bupati Lingga pada Kamis pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Lingga disebut-sebut menyanggupi untuk memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama pihak perusahaan dan instansi terkait.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, warga mengaku tidak menerima surat pemberitahuan apa pun, baik soal penundaan maupun pembatalan agenda tersebut. Kondisi ini yang kemudian memantik kekhawatiran bahwa persoalan akan kembali mengambang tanpa kepastian hukum.
Inti Persoalan: Titik Koordinat HGU dan Sertifikat Plasma
Setidaknya ada dua hal besar yang dibawa warga dalam kunjungan tersebut. Pertama, kejelasan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Citra Sugi Aditya (CSA). Kedua, status lahan plasma yang selama bertahun-tahun menjadi polemik di tengah masyarakat.
Warga menilai tanpa kejelasan batas HGU, sulit untuk memetakan mana tanah negara yang dilegalkan untuk perusahaan dan mana yang menjadi hak plasma masyarakat. Ketidakjelasan ini dinilai menjadi akar konflik agraria yang berulang di Lingga.
Warga Tebing Desak Kepastian Sertifikat Hak Milik
Salah seorang warga Tebing, Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kamrani Susanto, menyampaikan langsung keresahan masyarakat. Kedatangan mereka ke ATR/BPN disebutnya untuk memastikan kebenaran informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan plasma.
Ia menegaskan bahwa warga pendukung plasma telah lama menanti realisasi hak mereka. Selama ini, kata dia, masyarakat hanya menerima janji tanpa kejelasan kapan sertifikat akan benar-benar terbit di tangan mereka.
Langkah warga ini menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Lingga dan ATR/BPN untuk segera mencari titik temu. Jika tidak, persoalan agraria di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara berpotensi terus berlarut dan memicu gejolak sosial yang lebih besar di kemudian hari.