KEPULAUAN RIAU — BAUBAU — Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak bisa dilakukan sendirian. Dalam rapat koordinasi di Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024) malam, ia meminta peran aktif pemerintah kabupaten/kota untuk memantau penyaluran di lapangan.
"Fungsi kami dengan BPH Migas dan Dirjen Migas itu melakukan pengawasan. Namun pengawasan ini perlu diperkuat dari pemerintah daerah dan segenap Forkopimda," kata Wahyudi.
Rapat tersebut dihadiri Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman serta lima kepala daerah: Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Bupati Muna Bachrun Labuta, Bupati Muna Barat La Ode Darwin, Bupati Wakatobi Haliana, dan Bupati Buton Selatan Muhammad Adios.
Mengapa Pengawasan Diperkuat di Wilayah Kepulauan?
Tantangan geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri dari banyak kepulauan membuat distribusi BBM subsidi rentan hambatan. Masukan dari pemerintah daerah dalam rapat tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme penyaluran agar lebih efektif menjangkau masyarakat.
"Agar supaya pemenuhan BBM subsidi tidak terjadi hambatan serta gangguan dan masyarakat dapat memanfaatkan BBM subsidi ini setiap hari untuk kegiatan harian maupun untuk kegiatan-kegiatan sebagai penggerak ekonomi di daerah-daerah tersebut," ujar Wahyudi.
Nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil di pulau-pulau terpencil menjadi kelompok yang paling terdampak jika distribusi tersendat. Mereka bergantung pada BBM subsidi untuk aktivitas ekonomi harian.
Apa Risiko Jika Distribusi Tidak Diawasi?
Tanpa pengawasan yang kuat, praktik penjualan bebas BBM subsidi berpotensi merugikan masyarakat. Harga jual di lapangan bisa melonjak jauh di atas ketentuan pemerintah dan memicu kesulitan mendapatkan bahan bakar.
"Agar supaya tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat kepada masyarakat yang tepat. Dan BBM tidak dijualbelikan secara bebas yang membuat kesulitan masyarakat dan harganya semakin tinggi di luar dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah," tegas Wahyudi.
BPH Migas sebelumnya menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Jambi, menunjukkan praktik serupa berisiko terjadi di daerah lain termasuk Sulawesi Tenggara.
Apa Langkah Selanjutnya?
BPH Migas bersama Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi memastikan ketersediaan stok hingga tingkat masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, pemda, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci pencegahan penyalahgunaan.
"Sehingga kebutuhan BBM dapat dipenuhi secara baik dan dimanfaatkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak di masing-masing kabupaten maupun kota di Sulawesi Tenggara ini," kata Wahyudi.
Masyarakat yang menemukan indikasi penjualan BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau penyaluran yang tidak sesuai peruntukan dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi BPH Migas atau Dinas ESDM setempat. Pastikan hanya membeli BBM subsidi di lembaga penyalur resmi yang ditunjuk Pertamina.