Pencarian

Bea Cukai Batam Raup Penerimaan Negara Rp474,86 Miliar Hingga Juni 2026, Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 • 14:55:02 WIB
Bea Cukai Batam Raup Penerimaan Negara Rp474,86 Miliar Hingga Juni 2026, Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Narkoba
Bea Cukai Batam berhasil mengoptimalkan penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar hingga Juni 2026.

BATAM — Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan penerimaan negara dioptimalkan melalui penagihan utang cukai, kekurangan cukai, serta sanksi administratif berupa denda dan bunga. "Capaian selama setengah tahun ini menunjukkan pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, target semester pertama juga telah terlampaui," ujarnya di Batam, Jumat.

Penindasan Rokok Ilegal dan Minuman Keras

Dalam pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai Batam menerbitkan 83 SBP. Barang hasil penindakan meliputi lebih dari 4,7 juta batang hasil tembakau dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Salah satu aksi menonjol terjadi pada 12 Maret 2026, ketika petugas menggagalkan penyelundupan 1.120.000 batang rokok tanpa pita cukai melalui jalur laut.

Ribuan Gram Narkoba Diamankan dari Berbagai Jalur

Di bidang pemberantasan narkotika, Bea Cukai Batam mencatat 18 SBP pada semester pertama 2026. Lebih dari 3.100 gram metamfetamina berhasil diamankan dalam 10 penindakan yang menyasar jalur laut, jalur udara, dan barang kiriman.

"Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau," kata Setiawan.

Uang Tunai dan Benih Lobster Juga Diselundupkan

Dalam pengawasan pembawaan uang tunai, petugas mencatat 15 SBP dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,04 miliar serta sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta. Setiawan menjelaskan, penumpang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta tanpa pemberitahuan dikenai denda administratif 10 persen dari nilai uang yang dibawa, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster melalui jalur laut pada 2 Februari 2026.

Pakaian Bekas Ilegal: 2.320 Koli Diamankan

Di sektor barang ilegal lainnya, petugas melakukan 274 penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas atau ballpress dengan total 2.320 koli. Menurut Setiawan, penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Ia menambahkan, capaian kinerja Bea Cukai Batam tidak terlepas dari sinergi dengan Kepolisian, BNN, BPOM, dan instansi penegak hukum lainnya. Bea Cukai Batam berkomitmen terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Batam guna mencegah penyelundupan dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks