NATUNA — Sebanyak 32 ribu warga Kabupaten Natuna saat ini tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung penuh oleh APBD. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Natuna, Hikmat Aliansyah, menyatakan pihaknya menggelontorkan dana sekitar Rp14 miliar setiap tahun untuk membiayai program tersebut.
“Saat ini ada sekitar 32 ribu yang kita tanggung. Namun, mulai September nanti kita kurangi, karena kita fokus kepada masyarakat miskin,” kata Hikmat di Natuna, Senin.
Pemkab Natuna Hemat Rp2 Miliar Setelah Verifikasi Peserta Mampu
Berdasarkan data Dinkes Natuna, sekitar 4.950 peserta diperkirakan tidak lagi menerima bantuan mulai September. Mereka dinilai sudah masuk kategori mampu secara ekonomi. Jika verifikasi final, Pemkab Natuna bisa menghemat anggaran hingga Rp2 miliar per tahun.
“Kami sudah menghitung, jika sekitar 4.950 peserta dikurangi, pemerintah daerah bisa menghemat anggaran sekitar Rp2 miliar per tahun,” ujar Hikmat.
Proses verifikasi dan validasi data ekonomi warga kini tengah dilakukan oleh 70 desa dan tujuh kelurahan di seluruh Natuna. Tujuannya, memastikan warga yang dicoret benar-benar sudah tidak layak menerima bantuan.
Pasien Cuci Darah Jadi Prioritas: Biaya Sekali Terapi Capai Rp800 Ribu
Meski ada pengurangan peserta, Hikmat menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga, terutama untuk meringankan biaya pengobatan jangka panjang. Ia mencontohkan pasien cuci darah yang menjalani terapi dua kali sepekan.
“Biaya satu kali tindakan tidak kurang dari Rp800 ribu. Kalau dihitung selama sebulan, tentu nilainya cukup besar,” katanya.
Bagi peserta yang tidak lagi menerima bantuan, Pemkab Natuna memastikan mereka tetap bisa melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Iuran kelas III BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri saat ini masih di angka Rp42 ribu per bulan, jauh lebih rendah dibanding biaya rawat inap atau tindakan medis darurat.
Fokus pada Warga Miskin yang Belum Ditanggung Kemensos
Program ini merupakan prioritas Pemkab Natuna untuk menutup celah warga miskin yang tidak terdaftar sebagai PBI dari Kementerian Sosial. Dengan skema pembiayaan daerah, Pemkab memastikan akses layanan kesehatan dasar tetap bisa diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya.
Hikmat menambahkan, evaluasi data penerima akan dilakukan secara berkala agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk warga yang paling membutuhkan.