KARIMUN — Ratusan pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun harus bersiap menghadapi pemutusan sementara layanan air bersih. Manajemen perusahaan daerah itu mencatat setidaknya 324 sambungan rumah (SR) menunggak pembayaran lebih dari tiga bulan, tersebar dari Pulau Karimun hingga area cabang Moro dan Kundur.
Kebijakan ini bukan sekadar teguran. Perumda Tirta Mulia Karimun menegaskan penertiban akan dieksekusi secara serentak mulai 1 September 2026, sebagai langkah menjaga keberlangsungan operasional dan kualitas pelayanan bagi pelanggan lain.
Bukan Aturan Baru, Sudah Disepakati Sejak Daftar
Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan, menyebut kebijakan ini merupakan konsekuensi yang telah disepakati sejak awal. Ketentuan soal tenggat pembayaran dan sanksi pemutusan tercantum dalam formulir pernyataan resmi yang ditandatangani pelanggan saat mendaftar.
“Ketentuan ini bukan sesuatu yang baru. Sejak awal menjadi pelanggan, masyarakat telah menandatangani pernyataan terkait kewajiban pembayaran, termasuk konsekuensi pemutusan jika menunggak lebih dari tiga bulan,” ujar Ferry dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Ferry menambahkan, langkah ini terpaksa diambil karena tumpukan tunggakan telah membebani pengelolaan operasional dan menekan efektivitas proses penagihan perusahaan.
Alur Penyambungan Kembali dan Sanksi Lanjutan
Bagi pelanggan yang terkena pemutusan sementara, aliran air baru bisa mengalir kembali setelah seluruh sisa tunggakan dilunasi. Namun, ada satu syarat tambahan yang perlu diperhatikan: proses penyambungan ulang baru akan diproses setelah seluruh tahapan pemutusan di lapangan selesai dieksekusi.
Perumda Tirta Mulia Karimun juga mengingatkan bahwa pemutusan sementara bukanlah sanksi terakhir. Jika dalam kurun waktu enam bulan setelah pemutusan pelanggan tak kunjung melunasi kewajibannya, manajemen akan memberlakukan pemutusan total.
Sanksi pemutusan total mencakup pembongkaran dan pencabutan seluruh instalasi sambungan air di rumah pelanggan, sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan Perumda Tirta Mulia Karimun.
Imbauan Sebelum Tenggat Penertiban
Manajemen mengimbau seluruh pelanggan yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan pembayaran sebelum penertiban resmi dimulai pada 1 September 2026. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak kehilangan akses air bersih dan terhindar dari biaya tambahan penyambungan ulang.
Dengan total tunggakan yang menumpuk di 324 sambungan rumah, Perumda Tirta Mulia Karimun berharap penertiban ini dapat memulihkan kesehatan finansial perusahaan. Ke depannya, pelayanan air bersih yang maksimal bagi seluruh masyarakat Karimun diharapkan bisa terus berjalan tanpa hambatan operasional. (Kontributor: Tim Media)