KARIMUN — Kapolsek Balai AKP Bakri menyatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan motor usai diparkir di depan wisma. Petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan R di wilayah Kecamatan Buru.
Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Beat berwarna silver. Aksi pencurian berlangsung pada 19 Oktober 2026 di Jalan K. Meja Bundar, tepat di depan Wisma Balai Indah.
Kronologi: Motor Hilang Saat Korban Urus Keperluan di Wisma
Korban memarkirkan motornya di depan wisma untuk mengurus keperluan. Setelah urusan selesai, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Balai. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Beranjak dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang beralamat di Kecamatan Buru, kurang dari 24 jam," kata Bakri, Rabu (21/10/2026).
Penyidik Lengkapi Berkas, Pelaku Dijerat Pasal 476 KUHP
Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara. Perkara ini direncanakan diproses dengan penerapan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Perkara tersebut direncanakan diproses dengan penerapan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Bakri.
Bakri menegaskan jajarannya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah hukumnya.
Imbauan Polisi: Pakai Kunci Pengaman Tambahan
Polisi mengimbau warga lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana," jelas Bakri.