Kejati Kepri Buka Peluang Pemda Urus Izin Tambang Asal Ada Delegasi Kewenangan dari Pusat, Ini Syaratnya

Penulis: Fadhli Usman  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 12:43:01 WIB
Kejati Kepri menggelar penerangan hukum tentang prosedur perizinan pertambangan mineral di Bintan.

Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum bertema "Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Bahaya Pertambangan Tanpa Izin" yang digelar di Aula Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan, Senin (18/5/2026). Acara ini dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah, kepala desa, dan pemangku kepentingan di sektor tambang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan penerbitan IUP, IPR, IUPK, SIPB, hingga izin pengangkutan dan penjualan kini berada di pusat. Namun, ia membuka celah bagi daerah untuk tetap terlibat.

"Walaupun kewenangan perizinan tambang ditarik ke pusat, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan apabila ada pendelegasian kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Senopati.

2.700 Kasus PETI Terdata Nasional, Bintan Waspada

Penerangan hukum ini juga menyoroti maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih menjadi persoalan serius. Senopati mengungkapkan data tahun 2022 mencatat lebih dari 2.700 kasus PETI tersebar di seluruh Indonesia.

"Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan karena alasan ekonomi dan kurang memahami aturan. Karena itu, para pemangku kebijakan di daerah harus benar-benar memahami regulasi pertambangan," ujarnya.

Fenomena ini dinilai relevan dengan kondisi Bintan yang memiliki potensi sumber daya tambang cukup besar. Tanpa pemahaman regulasi yang baik, celah hukum bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Pemkab Bintan Apresiasi Langkah Kejati

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M Panca Azdigoena, menyambut baik kegiatan ini. Ia menyebut pemahaman terhadap regulasi dan kewenangan pertambangan menjadi krusial bagi aparatur daerah.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami mengapresiasi Kejati Kepri yang telah memberikan penerangan hukum kepada seluruh peserta. Pemahaman mengenai aturan dan regulasi pertambangan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi di lapangan," ujar Panca.

Pernyataan ini sekaligus mematahkan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah daerah sepenuhnya kehilangan ruang dalam tata kelola sektor pertambangan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri, memaparkan sejumlah mekanisme dan jenis perizinan dalam sektor pertambangan. Ia menekankan pentingnya pemahaman utuh agar masyarakat bisa membedakan aktivitas tambang legal dan ilegal.

"Tadi ada pertanyaan mengenai seperti apa pertambangan yang diperbolehkan. Di sinilah pentingnya kita memahami regulasi bersama-sama. Kami juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin mengetahui prosedur dan peluang di sektor pertambangan," jelas Reza.

Kegiatan ini menjadi upaya konkret memperkuat pemahaman aparatur daerah terhadap tata kelola pertambangan, terutama dalam mencegah praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: m.batamtoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top