JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode krusial tahun ini. Bantuan ini berjalan beriringan dengan program bansos Triwulan II dari Kementerian Sosial, menjadi angin segar bagi wali murid yang ingin mengamankan biaya sekolah anak-anak mereka.
PIP merupakan salah satu instrumen jaring pengaman sosial di sektor pendidikan yang berkomitmen memutus rantai putus sekolah akibat kendala finansial. Dana disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank yang ditunjuk pemerintah.
Kabar baiknya, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di sekolah atau kantor dinas. Seluruh status pencairan bisa dipantau secara mandiri lewat ponsel pintar.
Berapa Nominal Bantuan yang Diterima?
Besaran dana disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian nominal per tahun anggaran:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (khusus kelas 1 dan 6 mendapat Rp 225.000)
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (khusus kelas 7 dan 9 mendapat Rp 375.000)
- Siswa SMA/SMALB/Paket C: Rp 1,8 juta per tahun (khusus kelas 10 dan 12 mendapat Rp 900.000)
Penurunan nominal bagi siswa baru dan kelas akhir terjadi karena masa aktif belajar efektif hanya mencakup satu semester dalam tahun anggaran berjalan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Pemerintah menerapkan pengawasan ketat berbasis data terpadu agar dana tepat sasaran. Prioritas diberikan kepada:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang terdaftar resmi dan memegang fisik kartu KIP hasil usulan Dapodik.
- Keluarga Penerima Manfaat Bansos: Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Kondisi Rentan: Anak yatim/piatu, siswa difabel, dan mereka yang terdampak bencana alam daerah.
Panduan Cek Status PIP Lewat HP
Integrasi platform SIPINTAR memungkinkan pengecekan secara real-time. Sebelum memulai, siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses portal resmi — Buka browser di HP, kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masuk ke menu pencarian — Scroll ke bawah hingga menemukan kotak ‘Cari Penerima PIP’.
- Input data siswa — Masukkan 10 digit NISN pada kolom pertama, lalu 16 digit NIK pada kolom kedua.
- Verifikasi keamanan — Selesaikan perhitungan matematika sederhana atau ketik kode captcha yang tertera.
- Eksekusi — Tekan tombol ‘Cek Penerima PIP’. Sistem akan menampilkan status apakah anak terdaftar dalam SK Nominasi atau SK Pemberian beserta info pencairan dari bank mitra.
Sinkronisasi dengan Bansos PKH Tahap 2
Bagi masyarakat yang berstatus ganda sebagai penerima perlindungan sosial, pencairan ini terasa berlipat. Bantuan PKH Tahap 2 dari Kemensos masih terus dicairkan secara simultan untuk Triwulan II.
Warga dapat mengecek linearitas jaring pengaman ini dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP kepala keluarga.
Dengan kemudahan akses digital ini, pemerintah berharap tidak ada lagi siswa yang putus sekolah karena alasan biaya. Orang tua hanya perlu rajin memantau status pencairan melalui gawai masing-masing.