BATAM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang meringkus seorang pria berinisial RS di sebuah rumah kos kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan warga terkait unggahan bernada penghinaan terhadap suku Melayu di Facebook.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk ujaran kebencian yang menyasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya di Batam, Selasa.
Kronologi Penangkapan: Bermula dari Unggahan Tangkapan Layar
Kasus ini terungkap pada Sabtu (30/5/2026) malam. Seorang warga melihat unggahan di Facebook berupa tangkapan layar komentar dari akun milik RS. Komentar tersebut dinilai menghina dan menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun. “Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Ancaman Hukuman: Pasal 242 KUHP Baru dengan Pidana 3 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
Kombes Pol Anggoro menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut isu SARA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ini kasus yang cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Imbauan Polresta Barelang: Bijak Bermedia Sosial, Hindari Provokasi
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap komentar maupun unggahan, menurut dia, jangan sampai memicu keresahan, perpecahan, atau bersifat provokatif. “Tidak bosan-bosannya kami meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial,” ujar Anggoro.
Ia menegaskan bahwa tindakan penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat berujung pada proses pidana. Polresta Barelang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang muncul di ruang digital.