KEPULAUAN RIAU — Aturan baru ini mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan setelah masa aktif paket berakhir. Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai bentuk perlindungan hak konsumen.
Hak Pelanggan atas Sisa Kuota
Meutya menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayarkan merupakan hak penuh pelanggan dan tidak boleh hilang begitu saja. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan apa pun untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis.
Landasan hukum aturan ini adalah Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang terbit pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut mengamanatkan agar operator telekomunikasi memberikan jaminan keberlangsungan layanan bagi pengguna prabayar.
Sikap Telkomsel: Patuh dan Mendukung
Telkomsel menjadi operator pertama yang secara eksplisit menyatakan kepatuhannya terhadap regulasi baru ini. VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan perusahaan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat perlindungan pelanggan.
"Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah — dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital — yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan. Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati," ujar Fahmi dalam keterangan resminya.
Fahmi menambahkan bahwa saat ini Telkomsel tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh produk dan layanannya. Langkah ini diambil untuk memastikan penyesuaian berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Langkah Teknis dan Koordinasi Lanjutan
Perusahaan pelat merah ini menyadari bahwa informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang lebih baik. Karena itu, sosialisasi kepada pengguna akan menjadi bagian dari proses transisi kebijakan ini.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait terkait teknis implementasinya," pungkas Abdullah Fahmi.
Belum ada rincian lebih lanjut mengenai mekanisme teknis yang akan diterapkan Telkomsel, termasuk bagaimana sistem ini akan berjalan untuk paket data reguler maupun bundling tertentu. Kepastian menunggu hasil koordinasi antara operator dan regulator dalam beberapa pekan ke depan.