KEPULAUAN RIAU — Verifikasi ulang yang dilakukan tim PKH dari Dinas Sosial Jakarta Barat membuat tiga warga di RT 12 RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, kehilangan akses bantuan sosial. Hasil verifikasi itu diteruskan ke Kementerian Sosial dan berujung pada pencoretan nama mereka dari daftar penerima PKH maupun BPNT.
Ketua RT 12 RW 06, Yayah (54), termasuk yang terdampak. Ia mengetahui namanya tercoret setelah mengecek laman cek bansos milik Kemensos. Alasan yang muncul di laman tersebut: kepemilikan aset berupa tanah bernilai di atas Rp1 miliar.
"Saya tercoret dari PKH. Taunya pas cek website Bansos dari Kemensos, hasilnya dicoret karena kepemilikan aset berupa tanah di atas Rp1 Miliar," tutur Yayah saat ditemui Afu.id, Sabtu (5/9/2026).
Verifikasi Dinsos, Bukan Pendataan RT
Yayah menegaskan perannya sebagai ketua RT hanya sebatas membantu pendataan untuk pengusulan di tingkat kelurahan. Data itu lalu diteruskan ke Dinas Sosial setempat sebelum dimasukkan ke dalam DTSEN.
Karena itu, ia sempat dituding warga sebagai penyebab bantuan mereka dihentikan. "Karena secara langsung menjadi sasaran warga sendiri. Padahal udah saya jelaskan baik-baik jika verifikasi dilakukan tim PKH dari Dinsos Jakbar yang hasilnya diteruskan ke pusat," paparnya.
Desil 2, tapi Nama Hilang dari Daftar BPNT
Budiman, penerima BPNT sejak 2022, mengalami hal serupa. Saat mengecek kanal cek bansos pada akhir Agustus 2026, namanya tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan.
"Waktu akhir Agustus kemarin sengaja cek karena waktu itu ada sensus ekonomi. Ternyata nama saya bukan lagi penerima bantuan," kata Budiman.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online itu mengaku masih berada di desil 2, kategori masyarakat miskin. Ia heran mengapa namanya hilang dari daftar BPNT yang nilainya Rp200 ribu per bulan.
"Heran saya juga, kok bisa? Saya tanya ke Ketua RT, tapi katanya itu berdasarkan penilaian Dinsos setempat. Saya juga gak bisa menyalahkan, karena RT sifatnya hanya mendata untuk pengusulan," ungkapnya.
Masa Sanggah Jadi Jalan Terakhir
Budiman kini mengajukan ulang permohonan bansos lewat masa sanggah di Kelurahan Rawa Buaya. Ia bersedia diverifikasi ulang dan menegaskan tidak memiliki aset seperti warga mampu.
"Kemarin diajukan sanggah di Kantor Lurah. Tapi lagi-lagi kalau itu sifatnya pengajuan. Saya siap diverifikasi ulang, saya juga ngontrak di sini tidak punya aset kayak orang mampu," ujarnya.
Desil Aminah Melonjak dari 3 ke 10
Aminah (63), lansia penerima PKH sejak 2018, mengalami lonjakan desil dari 3 menjadi 10. Perubahan itu ia ketahui dari pemberitahuan di laman cek bansos, yang menyebut dirinya terdaftar memiliki bangunan rumah dengan nilai aset lebih dari Rp1 miliar.
"Kaget bukan main saya, dikategorikan desil 10. Rumah juga cuma petakan peninggalan warisan ibu yang luasnya cuma 30-an meter persegi," katanya.
Aminah menduga perubahan data itu terjadi tak lama setelah petugas Sensus Ekonomi mendatanginya pada Juli 2026. Petugas menanyakan profil kesejahteraan keluarga, mulai penghasilan per bulan, pengeluaran harian, hingga penggunaan gas 3 kilogram.
"Detail banget ditanya-tanya. Sampai perkara air galon juga ditanya. Saya takutnya ada pengaruh dari situ," ungkapnya.
Harapan Warga di Masa Sanggah
Aminah berharap desilnya kembali seperti semula agar bisa menerima PKH lagi. Penghasilan dari jajanan kecil yang dijualnya tidak menentu, sementara suaminya sudah meninggal dan anak-anaknya ada yang masih sekolah.
"Penginnya bisa dapet bantuan lagi, karena penghasilan dari warung kecil ini gak tentu. Suami juga sudah meninggal dan anak-anak ada yang masih sekolah," harapnya.
Warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat menempuh jalur sanggah di kelurahan setempat, seperti yang dilakukan Budiman. Informasi lebih lanjut soal status penerima dapat dicek melalui kanal cek bansos resmi Kemensos.