Pencarian

Kuasa Hukum Pelapor Diperiksa Bidpropam Polda Kepri Soal Dugaan Ketidakprofesionalan Polres Anambas

Jumat, 26 Juni 2026 • 20:59:31 WIB
Kuasa Hukum Pelapor Diperiksa Bidpropam Polda Kepri Soal Dugaan Ketidakprofesionalan Polres Anambas
Kuasa hukum pelapor memberikan keterangan lengkap kepada Bidpropam Polda Kepri terkait dugaan ketidakprofesionalan Polres Anambas.

ANAMBAS — Sahala Gultom mengaku telah memberikan keterangan lengkap dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik Bidpropam. Ia mempersoalkan rangkaian penanganan perkara yang berujung pada penghentian tiga laporan yang diajukannya di Polres Kepulauan Anambas.

Petunjuk Ditreskrimum Diabaikan Sebelum Perkara Dihentikan?

Sahala menjelaskan, sebelum penghentian perkara pada 25 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Kepri telah menggelar perkara khusus pada 30 April 2026. Hasilnya, Bag Wassidik Ditreskrimum menerbitkan surat bernomor B/1291/V/RES.7.5./2026/BAG WASSIDIK DITRESKRIMUM pada 8 Mei 2026.

Surat itu berisi sejumlah petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Anambas. Beberapa di antaranya meminta penjelasan ke Pengadilan Tinggi Agama Kepri terkait Putusan Akta Perdamaian, memeriksa ahli pidana, menggelar perkara, dan menyampaikan SP2HP kepada pelapor secara berkala.

“Karena itu kami meminta Bidpropam untuk menelusuri apakah seluruh petunjuk yang diberikan Ditreskrimum Polda Kepri melalui surat tersebut telah benar-benar dilaksanakan sebelum diterbitkannya penghentian perkara,” ujar Sahala.

Surat Pengadilan Tinggi Agama Justru Dikuasai Terlapor?

Sorotan lain dari Sahala adalah keberadaan Surat Penjelasan Pengadilan Tinggi Agama Kepri terkait Pasal 1 angka 1.4 Akta Perdamaian. Ia mengaku surat itu tidak pernah diperlihatkan saat audiensi di Polres Anambas pada 14 April 2026 maupun saat gelar perkara khusus di Ditreskrimum.

Menurutnya, ia baru mengetahui surat tersebut setelah menemukannya sebagai dokumen yang diunggah melalui sistem E-Court Pengadilan Agama Tarempa oleh pihak penggugat. Dalam perkara pidana, pihak penggugat itu juga berstatus sebagai terlapor atas dugaan penggelapan sertifikat.

“Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi kami mengenai bagaimana surat yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Anambas dapat berada dalam penguasaan pihak tersebut, sementara kami sebagai pelapor tidak pernah memperoleh ataupun diberi penjelasan mengenai keberadaan surat dimaksud,” kata Sahala.

Dasar Hukum Penguasaan Sertifikat Juga Dipertanyakan

Sahala juga meminta pendalaman terkait dasar hukum penguasaan sertifikat yang menjadi objek perkara. Ia menyebut penyidik pernah membawa sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas, padahal sebelumnya penyidik menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa dilakukan penyitaan.

“Oleh karena itu kami meminta penjelasan apakah penguasaan sertifikat tersebut dilakukan melalui mekanisme penyitaan, penitipan, pinjam pakai, atau mekanisme hukum lainnya beserta dokumen administrasi yang mendasarinya,” ujarnya.

Sahala turut mempertanyakan pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan ahli pidana yang tercantum dalam surat Ditreskrimum. Ia ingin tahu siapa ahli yang diperiksa, kapan pemeriksaannya, dan apakah pendapat ahli itu menjadi dasar penghentian perkara.

“Kami menghormati proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bidpropam Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Sahala.

Bagikan
Sumber: kepridays.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks