KARIMUN — Keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah 3T Kepulauan Riau (Kepri) masih tertahan. Sebanyak 151 titik sasaran yang tersebar di seluruh provinsi belum bisa direalisasikan karena belum ada regulasi teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Regulasi Pusat Jadi Penghambat Utama
Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI di Kabupaten Karimun. Sidak menyasar Pulau Papan dan Selat Gelam di bagian utara Karimun.
“Terealisasinya MBG di wilayah 3T ini kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis seperti apa. Maka itu perlu dibahas di DPR RI bagaimana pelaksanaan di daerah 3T ini,” ujar Nyanyang.
Persiapan Daerah Sudah Rampung Sejak 2025
Secara administratif, persiapan di tingkat daerah sebenarnya sudah berjalan sejak tahun lalu. Surat Keputusan (SK) untuk masing-masing Satgas di tingkat kabupaten dan kota telah diterbitkan sejak tahun 2025.
“Di tahun 2025 sudah keluar SK-nya dan langsung para satgas itu memberikan kepada yang sudah diberikan rekomendasi daripada Satgas yang ada di kabupaten kota,” terang Nyanyang.
Data penerima manfaat juga telah dipetakan secara matang. Total sasaran mencakup 151 titik dengan jumlah penerima manfaat di setiap titik berkisar antara 200 hingga 1.000 orang.
Tantangan Geografis Kepulauan: Jarak dan Akses Laut
Nyanyang menekankan bahwa pelaksanaan program MBG di wilayah 3T tidak bisa disamakan dengan wilayah perkotaan. Faktor jarak yang jauh dari pusat kota serta sulitnya akses transportasi laut menjadi poin krusial.
Aspek tersebut harus diatur secara khusus dalam nomenklatur Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat. Tanpa regulasi yang adaptif, program berisiko tidak tepat sasaran dan tidak berkelanjutan.
Harapan dari Sidak ke Dua Pulau Terpencil
Melalui kunjungan lapangan bersama Komisi IX DPR RI, kendala teknis serta pemetaan riil di pulau-pulau terpencil seperti Pulau Papan dan Selat Gelam diharapkan segera dibawa ke parlemen. Pembahasan juklak dan juknis yang adaptif terhadap kondisi kepulauan bisa segera dirumuskan.
“Maka itu perlu untuk dibahas di DPR RI bagaimana pelaksanaan di daerah 3T ini nantinya,” tutup Nyanyang.