TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memastikan alokasi solar bersubsidi untuk nelayan kecil tidak mengalami pengurangan. Yang berubah adalah mekanisme penyalurannya, dari sistem bulanan menjadi sistem per trip atau setiap kali melaut.
“Kuota BBM tidak kurang. Dulu kita merekomendasikan penerimaan BBM non subsidi per bulan, sekarang per trip,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri, Mufril Akhyar, Senin (20/6/2026).
Mengapa Skema Distribusi Diubah?
Perubahan ini dilakukan untuk memperketat pengawasan dan meminimalisir kebocoran distribusi solar bersubsidi yang kerap terjadi. Dengan sistem baru, nelayan wajib melaporkan hasil tangkapannya setiap selesai satu kali trip melaut.
“Kebijakan ini untuk mengurangi penyalahgunaan,” tegas Mufril.
Laporan Hasil Tangkap Jadi Syarat Trip Berikutnya
Mekanisme baru ini mewajibkan nelayan untuk melaporkan hasil tangkapan mereka setelah satu trip selesai. Laporan tersebut menjadi dasar penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi untuk trip selanjutnya.
“Setelah kita berikan rekomendasi untuk satu trip, di trip berikutnya mereka harus laporkan hasil tangkapannya. Laporan ini sebagai pertanggungjawaban penggunaan BBM solar subsidi,” jelas Mufril.
Data hasil tangkapan yang terkumpul nantinya akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk merekapitulasi produktivitas nelayan kecil yang memanfaatkan solar bersubsidi. Langkah ini sekaligus menjadi alat kontrol untuk memastikan BBM tepat sasaran.
DKP Kepri berharap skema anyar ini dapat menertibkan distribusi dan memastikan nelayan kecil yang benar-benar berhak mendapatkan pasokan solar dengan harga subsidi tanpa hambatan.