NATUNA — Pelaku UMKM di Natuna kini bisa mengurus sertifikat halal tanpa biaya. PLUT Natuna membuka pendampingan dan proses sertifikasi secara gratis, memanfaatkan kuota self-declare dari BPJPH yang masih tersisa 2.100 sertifikat untuk Provinsi Kepulauan Riau.
Manajer PLUT Natuna Mirna Susanti mengatakan, kuota Provinsi Kepri dari BPJPH total 7.686 sertifikat. Dari jumlah itu, baru terpakai 5.586 sertifikat hingga data terakhir.
"Sisa kuota yang masih bisa dipakai 2.100, sumber data ini ada di https://bpjph.halal.go.id/cari/rekapitulasi-sehati," ujarnya di Natuna, Jumat.
Mekanisme Pengajuan: Datang Langsung atau Lewat Medsos
PLUT Natuna memberikan layanan baik di kantor maupun di lokasi usaha pelaku UMKM. Tim pendamping perlu melakukan survei langsung ke tempat produksi sebagai bagian dari proses verifikasi kehalalan produk.
Mirna menjelaskan, sertifikat halal gratis ini menggunakan mekanisme self-declare Sehati, yaitu pernyataan mandiri kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha. Kuota dari BPJPH menjadi batasan jumlah penerima fasilitas gratis ini.
"Seluruh layanan yang kami berikan kepada pelaku UMKM tidak dipungut biaya. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha dapat mengakses pendampingan dan proses sertifikasi halal tanpa terkendala biaya," ucapnya.
Dampak Sertifikat Halal bagi UMKM Lokal
Menurut Mirna, sertifikat halal bukan sekadar stempel legalitas. Ia bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, mendorong kenaikan omzet penjualan, sekaligus menjadi bentuk pemenuhan terhadap ketentuan pemerintah mengenai kewajiban produk bersertifikat halal.
Bagi pelaku usaha yang berminat, pendaftaran bisa dilakukan langsung ke kantor PLUT Natuna, menghubungi petugas layanan atau pendamping UMKM, atau melalui media sosial Instagram @plut_natuna.
PLUT Natuna mencatat, sejak layanan dibuka pada 2025, sudah 120 pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini. Angka tersebut diperkirakan terus bertambah seiring sosialisasi yang gencar dilakukan.