BATAM — Pendataan yang digelar SMSI Kepri menyasar seluruh perusahaan media siber yang masih terdaftar sebagai anggota di provinsi tersebut. Ketua SMSI Kepulauan Riau Rinaldi Samjaya menyebut proses tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan akurasi basis data anggota.
Formulir pemutakhiran data diisi secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan media juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari pengurus SMSI Kabupaten/Kota sebagai syarat administrasi.
Sertifikat Lama Terbitan 2021 Dinyatakan Tidak Berlaku
SMSI Kepri akan memperbarui sertifikat keanggotaan perusahaan media. Sertifikat yang sebelumnya diterbitkan pada 22 Februari 2021 tidak lagi berlaku setelah proses pendaftaran, pemutakhiran data, dan verifikasi anggota selesai.
Sertifikat baru nantinya diterbitkan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi. Pembaruan ini memberi kepastian administrasi soal status keanggotaan sekaligus mempermudah pemeriksaan keabsahan sertifikat.
Sertifikat Baru Dilengkapi Kode QR untuk Verifikasi Keanggotaan
Sebagai bagian dari penguatan administrasi berbasis digital, sertifikat anggota baru akan dilengkapi kode QR yang terhubung langsung dengan situs web SMSI Kepri. Informasi keanggotaan bisa diperiksa lebih mudah lewat pemindaian kode.
Penerapan teknologi itu diharapkan meningkatkan transparansi, mempermudah verifikasi, serta meminimalkan potensi penggunaan sertifikat yang tidak sesuai dengan status keanggotaan terbaru.
Data Dipakai untuk Verifikasi hingga Pemetaan Media Siber
Data yang dihimpun akan digunakan untuk kepentingan administrasi organisasi, verifikasi keanggotaan, komunikasi resmi, pemetaan perusahaan media siber, serta pelaksanaan program kerja SMSI. Pendataan juga memperkuat koordinasi antara pengurus provinsi dan kabupaten/kota.
Rinaldi mengimbau seluruh perusahaan media yang terdaftar sebagai anggota mengikuti proses pemutakhiran data sesuai jadwal dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
"Pemutakhiran data ini penting untuk memastikan administrasi organisasi tertib dan data keanggotaan benar-benar mencerminkan perusahaan media yang aktif. Kami meminta seluruh anggota segera melakukan pendaftaran, melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari pengurus SMSI Kabupaten/Kota, serta menyampaikan data yang akurat sebelum batas waktu berakhir," kata Rinaldi Samjaya.
Jadwal dan Tautan Pendaftaran
Pendaftaran dan pemutakhiran data anggota SMSI Provinsi Kepulauan Riau dilakukan melalui tautan https://bit.ly/Pemutahiran-SMSI-Kepri. Berikut jadwal dan ketentuannya:
- Periode pendaftaran: 23–31 Oktober 2026.
- Batas akhir pengisian formulir: 31 Oktober 2026, pukul 23.59 WIB.
- Persyaratan khusus: wajib melampirkan surat rekomendasi dari pengurus SMSI Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
SMSI Kepri meminta perusahaan media siber anggota tidak menunda proses pendaftaran, termasuk menyiapkan surat rekomendasi dari pengurus SMSI Kabupaten/Kota masing-masing sebelum mengisi formulir. Basis data anggota yang akurat, tertib, dan terintegrasi menjadi landasan penguatan organisasi serta peningkatan profesionalisme media siber di Kepulauan Riau.