KEPULAUAN RIAU — Penyegelan dilakukan karena ribuan motor listrik itu belum sampai ke titik distribusi yang ditentukan BGN. "Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (19/6).
Penyegelan untuk Kontrol, Bukan Penyitaan
Kejagung menegaskan langkah ini bukan bentuk penyitaan. Tujuan utama penyegelan adalah mendata penggunaan motor sekaligus mengamankan pergerakannya. "Kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana," jelas Syarief.
Meski disegel, penyedia tetap boleh melakukan perawatan karena motor secara resmi belum diserahkan ke BGN. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, motor-motor itu nantinya tetap bisa digunakan oleh BGN untuk operasional, namun setiap pergerakannya harus sepengetahuan penyidik.
Nilai Proyek Rp1 Triliun, Dua Varian Emmo Disiapkan
BGN mengadakan total 21.801 unit motor listrik. Nilai pengadaan mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang seluruhnya dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selaku vendor. Dari total itu, 17.600 unit kini diamankan di gudang.
Berdasarkan data di katalog Inaproc, PT YAT menyediakan dua tipe motor listrik Emmo untuk proyek ini. Pertama, Emmo JVX GT dengan harga Rp49,95 juta per unit. Kedua, Emmo JVH Max seharga Rp48,84 juta per unit. Kedua model dipesan dengan status pre-order selama 75 hari.
Vendor Diduga Markup Harga hingga Rp60 Juta per Unit
Kejagung menilai PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki bengkel dan dealer resmi. Lebih dari itu, penyidik menduga terjadi markup harga. Setiap unit motor diduga dinaikkan harganya hingga mencapai Rp60 juta, sesuai plafon anggaran yang tersedia. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Jampidsus Kejagung.