BATAM — Polemik anggaran belanja jasa sopir Pemerintah Kota Batam kian memanas. Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menggunakan diksi keras dalam hak jawabnya. Ia menyebut pemberitaan yang mengutip data BPK sebagai “disinformasi”. Padahal, angka Rp 42,7 miliar yang menjadi dasar berita merupakan data resmi negara yang tercantum dalam LHP BPK Perwakilan Kepulauan Riau atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2025 yang telah diaudit pada 2026.
Data BPK vs Klaim Disinformasi
Dalam LHP BPK, realisasi belanja jasa tenaga sopir pada 2025 tercatat sebesar Rp 42,7 miliar. Angka ini meningkat sekitar Rp 1,8 miliar dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 40,9 miliar. Kenaikan itu menjadi sorotan karena terjadi di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja.
“Bila penjelasan mengenai komposisi anggaran disampaikan sejak awal, masyarakat dapat langsung memperoleh informasi yang utuh tanpa harus menunggu polemik setelah berita terbit,” demikian kutipan dari pemberitaan media tersebut. Media mengaku telah menjalankan kaidah jurnalistik dengan mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Rudi Panjaitan, namun tidak mendapat respons hingga berita diterbitkan.
1.109 Tenaga Kerja di Balik Anggaran Rp 42,7 Miliar
Dalam hak jawabnya, Rudi Panjaitan memberikan penjelasan bahwa anggaran tersebut mencakup kebutuhan 1.109 tenaga kerja. Rinciannya meliputi sopir dan kernet armada persampahan, sopir ambulans, sopir bus sekolah, sopir dump truck, hingga tenaga harian penanganan darurat sampah. Media mengakui penjelasan ini penting dan layak diketahui publik, namun keberadaannya tidak mengubah fakta validitas angka hasil audit BPK.
“Penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran tidak mengubah fakta bahwa realisasi belanja pada pos jasa sopir memang tercatat sebesar Rp 42,7 miliar dalam LHP BPK. Konteks penggunaan anggaran adalah satu hal, sedangkan validitas angka hasil audit adalah hal lain,” tulis media tersebut.
Semangat Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
Pilihan diksi “disinformasi” yang digunakan oleh Kadiskominfo Batam dinilai memiliki konsekuensi serius. Istilah itu mengandung makna adanya informasi yang salah atau menyesatkan. Ketika diarahkan kepada pemberitaan yang bersumber dari dokumen resmi BPK, publik berhak mempertanyakan kepada siapa sebenarnya tudingan itu ditujukan.
Media yang memberitakan menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya diwujudkan melalui hak jawab setelah polemik muncul. Justru pada tahap konfirmasi sebelum publikasi, akurasi informasi dibangun. “Publik juga berhak menilai sejauh mana semangat keterbukaan informasi dijalankan,” demikian penutup pemberitaan tersebut.