Pencarian

67 Warga Tiongkok Dideportasi dari Tanjungpinang karena Terlibat Sindikat Penipuan Investasi dan Judi Online di Batam

Kamis, 09 Juli 2026 • 18:37:31 WIB
67 Warga Tiongkok Dideportasi dari Tanjungpinang karena Terlibat Sindikat Penipuan Investasi dan Judi Online di Batam
warga Tiongkok dideportasi dari Tanjungpinang terkait sindikat penipuan investasi dan judi online di Batam.

TANJUNGPINANG — Sebanyak 67 warga negara Tiongkok dideportasi dari Kepulauan Riau setelah terbukti terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara. Mereka adalah bagian dari sindikat penipuan investasi dan judi online yang beroperasi di Batam.

Kepala Rudenim Tanjungpinang menjelaskan bahwa seluruh deteni sebelumnya telah dikenai tindakan administratif keimigrasian. Mereka menjalani masa detensi dan penyelesaian administrasi sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal.

Kronologi Pemulangan: dari Bandara RHF hingga Diserahkan ke Otoritas Tiongkok

Proses deportasi diawali dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Setibanya di sana, Rudenim Pusat Tanjungpinang menyerahkan 67 deteni kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

"Selanjutnya, para deportan diserahkan kepada Biro Investigasi Kriminal Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok untuk dipulangkan ke negara asal sesuai mekanisme kerja sama antarotoritas kedua negara," kata Kepala Rudenim Tanjungpinang dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).

Modus Operasi: Investasi Bodong dan Judi Online Berkedok Bisnis Legal

Puluhan WNA Tiongkok itu diduga mengelola pusat panggilan (call center) untuk menipu korban di luar negeri. Mereka menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar, serta menjalankan platform judi online yang dilarang di Indonesia.

Penindakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kantor Imigrasi Batam, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan aparat keamanan. Langkah tegas diambil untuk memutus rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat secara luas.

Komitmen Imigrasi: Penegakan Hukum Tanpa Toleransi bagi Pelanggar

Kepala Rudenim menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Setiap tahapan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

"Keberhasilan pelaksanaan pendeportasian tidak terlepas dari sinergi yang baik antara satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mitra strategis, baik di dalam maupun luar negeri," ujar dia.

Ditjen Imigrasi terus memperkuat pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dilakukan untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional dan berintegritas.

Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks