KEPULAUAN RIAU — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa status Tan Kian saat ini masih sebagai saksi, bukan tersangka. "Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/7).
Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Nama Tan Kian
Meski belum dijelaskan secara rinci keterkaitan Tan Kian dalam ketiga perkara tersebut, Polda Metro Jaya menyebut kasus-kasus itu mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN, dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha BUMN Krakatau Steel.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengaitkan nama Tan Kian dengan dua kasus besar, yaitu korupsi PT Asabri pada 1995-2000 dan korupsi Asabri pada 2012-2019. Dalam dua periode tersebut, penegak hukum menduga Tan Kian berperan sebagai penyedia properti untuk mencuci uang hasil korupsi.
Peran Tan Kian dalam Proyek Apartemen South Hills
Dalam kasus korupsi Asabri 2012-2019, Tan Kian diduga terlibat dengan terpidana Benny Tjokro dalam pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Tan Kian disebut-sebut menyediakan tanah dengan status clean free and clear untuk proyek tersebut. Ia juga tercatat membiayai proses konstruksi melalui kegiatan prapenjualan, penjualan, dan pemasaran unit apartemen. Keuntungan proyek itu kemudian dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Beberapa tahun lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengungkapkan bahwa Tan Kian telah membantu Benny terkait pembangunan 500 unit apartemen dengan skema kerja sama operasional. Saat itu, Febrie yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menduga tanah yang digunakan untuk apartemen itu tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya. "Kami ingin tahu kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," kata Febrie pada Januari 2020.
Proses Hukum dan Pengembalian Aset Negara
Pada Jumat (10/7), Febrie menegaskan bahwa proses penanganan kasus terkait Tan Kian terus berjalan. Ia mengatakan tidak ada yang bisa dihilangkan dalam proses penegakan hukum. "Saya tidak ingat lagi perkaranya karena terjadi cukup lama, tapi semua kasus bisa dievaluasi. Selain itu, aset yang diamankan dalam kedua kasus tersebut masih dieksekusi untuk dicairkan," ujarnya.
Menurut Febrie, seluruh proses penindakan telah tercatat dan terbuka ke publik dalam persidangan kedua kasus tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pengembalian kekayaan negara dari kedua kasus itu tidak bisa terjadi secara instan. "Penyelesaian kedua kasus tersebut tentu tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang," katanya.