BATAM — Angka pencegahan keberangkatan PMI ilegal di Kepulauan Riau masih tinggi. BP3MI Kepri mencatat, dari total 689 orang yang dicegah sepanjang semester pertama 2026, sebanyak 431 orang diamankan melalui jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
Polsek Pelabuhan Jadi Garda Terdepan
Kontribusi terbesar pengamanan berasal dari Polsek Kawasan Pelabuhan yang mengamankan 295 orang. Disusul oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri sebanyak 55 orang.
"Pencegahan ini bagian dari upaya pelindungan agar warga tidak menjadi korban penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Imam saat dikonfirmasi di Batam, Selasa.
Helpdesk di Pelabuhan Cegat 222 Calon PMI
Selain operasi kepolisian, BP3MI Kepri melalui layanan helpdesk di sejumlah pelabuhan internasional juga berhasil mencegah keberangkatan 222 calon PMI nonprosedural. Pelabuhan Internasional Batam Centre menjadi titik dengan angka pencegahan tertinggi, yakni 192 orang.
Layanan serupa tersebar di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Harbour Bay Batam, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Helpdesk tidak hanya mencegah, tetapi juga memantau proses pemberangkatan PMI legal.
"Helpdesk menjadi tempat monitoring pemberangkatan PMI legal, memastikan identitas dan jumlah pekerja sesuai dokumen, sekaligus menjadi pusat informasi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sesuai prosedur," ujar Imam.
Kolaborasi Lintas Instansi Kunci Tekan Pengiriman Ilegal
Imam menambahkan, sejumlah instansi lain turut berperan dalam pengawasan, di antaranya Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Kolaborasi ini dinilai kunci untuk mempersempit ruang gerak praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal di Kepulauan Riau yang merupakan salah satu pintu utama keberangkatan ke luar negeri.
Secara akumulatif sejak 2024 hingga pertengahan 2026, jumlah PMI nonprosedural yang berhasil dicegah telah mencapai 2.946 orang.