Pencarian

PN Tanjungpinang dan Disdukcapil Uji Coba Sidang di Mal Pelayanan Publik, Warga Tak Perlu Lagi ke Gedung Pengadilan

Sabtu, 18 Juli 2026 • 13:07:01 WIB
PN Tanjungpinang dan Disdukcapil Uji Coba Sidang di Mal Pelayanan Publik, Warga Tak Perlu Lagi ke Gedung Pengadilan
PN Tanjungpinang dan Disdukcapil menggelar uji coba sidang di Mal Pelayanan Publik untuk memudahkan warga mengurus administrasi kependudukan.

TANJUNGPINANG — Warga Kota Tanjungpinang kini tak perlu lagi datang ke gedung pengadilan hanya untuk mengurus perubahan nama, pengangkatan anak, atau pengesahan perkawinan. PN Kelas IA Tanjungpinang dan Disdukcapil menguji coba layanan sidang di Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap Jumat.

Layanan Terintegrasi di Satu Lokasi

Ketua PN Kelas IA Tanjungpinang Ali Sobirin mengatakan, sidang di MPP bertujuan memangkas birokrasi. Masyarakat cukup hadir di MPP karena layanan sudah terintegrasi.

"Masyarakat cukup mengurus permohonan perubahan nama, pengangkatan anak, ataupun pengesahan perkawinan di MPP," kata Ali di MPP Tanjungpinang, Jumat.

Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, perubahan dokumen kependudukan langsung diproses Disdukcapil. Warga tak perlu lagi mendatangi beberapa instansi secara terpisah.

Mengapa Warga Enggan ke Pengadilan?

Ali mengakui, selama ini masih ada warga yang enggan datang ke pengadilan. Alasannya, proses persidangan dianggap rumit atau merasa sungkan memasuki lingkungan pengadilan.

"Dengan menghadirkan ruang sidang di MPP, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan hukum yang berkaitan dengan administrasi kependudukan," ujarnya.

Pengesahan Perkawinan dan Dokumen Kependudukan

Khusus pengesahan perkawinan, pengadilan berwenang menerbitkan penetapan bagi pasangan nonmuslim yang telah menikah menurut agama, namun belum mencatatkan perkawinannya secara administrasi negara. Setelah penetapan diterbitkan, Disdukcapil dapat menerbitkan akta perkawinan.

"Akta perkawinan tersebut menjadi dasar perubahan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik," kata Ali.

Dokumen ini juga memberikan kepastian identitas hukum bagi anak melalui pencantuman nama ayah dan ibu. "Layanan ini turut mendukung perlindungan hak sipil anak melalui kepastian identitas kependudukan," tambahnya.

Proses Pendaftaran dan Target Resmi

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Wan Samsi menjelaskan, masyarakat cukup mendaftar melalui loket Disdukcapil di MPP. Petugas akan membantu proses registrasi hingga penjadwalan sidang yang terintegrasi dengan sistem PN Tanjungpinang.

"Ini perdana, karena tidak semua MPP memiliki ruang sidang seperti ini," kata Ali.

Setiap penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, akan langsung ditindaklanjuti Disdukcapil melalui SIAK Kementerian Dalam Negeri. "Setelah putusan pengadilan, proses perubahan data tidak boleh lebih dari tiga hari," sebut Wan Samsi.

Uji coba ini masih berjalan untuk memastikan seluruh mekanisme pelayanan optimal. Setelah sistem dinyatakan siap, layanan sidang di MPP akan diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota bersama Ketua PN Tanjungpinang.

Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks