KEPULAUAN RIAU — Keputusan untuk tidak menahan Febrie menuai sorotan publik mengingat ia adalah jaksa karir pertama yang pernah menjabat sebagai Jampidsus dan kini justru menjadi tersangka di institusinya sendiri. Anang beralasan, penyidik masih menilai Febrie kooperatif dan tidak menunjukkan gelagat menghilangkan barang bukti sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2026.
Dua Jaminan yang Membatalkan Penahanan
Anang menyebut dua faktor utama yang membuat Kejagung menunda penahanan. Pertama, Febrie dinilai kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan. Kedua, yang bersangkutan masih berada di Indonesia dan telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Enggak (merusak barang bukti), kita yakin. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Jampidsus
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang tengah disidik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Ketiga kasus itu disebut terkait dengan pengelolaan dana dan proyek strategis yang melibatkan sejumlah pengusaha serta pejabat daerah.
Selain itu, Febrie juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan pencucian uang ini diduga berkaitan dengan aset-aset yang dimiliki Febrie, termasuk rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang belakangan ramai diperbincangkan karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kontroversi Aset Sentul dan LHKPN
Kejagung sebelumnya buka suara soal rumah Febrie di Sentul yang tidak masuk dalam LHKPN. Anang mengakui adanya temuan tersebut dan menyatakan akan mendalaminya dalam proses penyidikan. "Itu bagian dari pendalaman penyidikan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Status Febrie sebagai tersangka merupakan yang pertama dalam sejarah bagi seorang Jampidsus. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai saksi dalam sprindik lama, lalu diralat menjadi tersangka dalam sprindik baru yang diterbitkan pada Juni 2026. Perubahan status ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pegiat antikorupsi mengenai konsistensi penegakan hukum di internal Kejagung.
Pekan Depan, Pemeriksaan Lanjutan
Penyidik Jampidsus dijadwalkan memeriksa Febrie kembali pada pekan depan. Anang memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi. "Beliau sadar sebagai jaksa, pasti kooperatif. Tidak ada alasan untuk kabur," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka yang disandangnya. Kuasa hukumnya juga belum bisa dimintai konfirmasi.