Pencarian

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Kurir Dibekuk dengan Upah Rp 2,5 Juta per Koper

Kamis, 21 Mei 2026 • 15:34:00 WIB
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Kurir Dibekuk dengan Upah Rp 2,5 Juta per Koper
Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 100 ribu benih lobster di Batam dengan dua tersangka diamankan.

BATAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar upaya penyelundupan benih lobster yang hendak dikirim ke Singapura. Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman BBL dari Jakarta menuju Batam.

"Tim Subdit 1 Indagsi mendapatkan informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam. Kami bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Bea Cukai Batam melakukan pengecekan," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora.

Modus Pelaku: Kardus Lobster Disamarkan dengan Pakaian Bekas

Polisi melakukan pembuntutan terhadap mobil Toyota Avanza Veloz bernomor polisi BP 1620 GG yang keluar dari Bandara Hang Nadim. Sekitar pukul 08.00 WIB, kendaraan tersebut dihentikan di kawasan Mega Legenda.

Dari dalam mobil, petugas menemukan tujuh koli kardus. Empat kardus berisi benih lobster, sementara tiga kardus lainnya berisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas. "Pakaian bekas ini untuk mengecoh petugas," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei.

Dua Tersangka dengan Peran Berbeda, Upah Mencapai Rp 10 Juta per Koper

Tersangka SS bertugas sebagai penjemput barang dari bandara menuju lokasi transit. Sementara DS berperan sebagai otak yang memerintahkan penjemputan. Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku menerima upah Rp 2,5 juta per koper, sedangkan DS mendapat bayaran Rp 10 juta per koper.

"Korban dalam perkara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Nona. Nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

Ancaman Hukuman: 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Saat ini, seluruh benih lobster diamankan untuk proses pendataan lebih lanjut. "Nanti kami akan berkoordinasi apakah ini akan dibudidayakan atau dilepasliarkan bersama instansi terkait," ujar Silvester. Penyidik masih mendalami asal-usul benih lobster dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks