Pencarian

HIPKI Nilai Penetapan HPM Pasir Kuarsa Kepri Minim Libatkan Pengusaha, Angkanya Tertinggi Se-Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 • 14:22:01 WIB
HIPKI Nilai Penetapan HPM Pasir Kuarsa Kepri Minim Libatkan Pengusaha, Angkanya Tertinggi Se-Indonesia
Ketua Umum HIPKI menyoroti minimnya keterlibatan pengusaha dalam penetapan HPM pasir kuarsa di Kepri.

JAKARTA — Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari menilai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu segera menuntaskan evaluasi HPM pasir kuarsa yang dinilai tidak realistis. Ia mengapresiasi sikap hati-hati Gubernur Ansar Ahmad, namun menekankan bahwa kebijakan tersebut harus berdampak pada keberlangsungan usaha dan iklim investasi.

Angka HPM Kepri Jauh di Atas Daerah Lain

Berdasarkan data HIPKI, selisih harga antara Kepri dengan provinsi tetangga sangat mencolok. Di Bangka Belitung, HPM pasir kuarsa hanya berkisar Rp50.000 per ton. Sementara Kalimantan Barat menetapkan Rp50.000 hingga Rp66.000 per ton, dan Kalimantan Tengah sebesar Rp83.000 per ton.

“Tidak ada gunanya menetapkan aturan kalau tidak memberi jalan bagi aktivitas usaha dan perekonomian masyarakat. Daerah lain seperti Kalteng, Kalbar, dan Babel mampu menetapkan HPM yang tetap kompetitif,” ujar Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Proses Penyusunan Dinilai Sepihak

HIPKI mengungkapkan bahwa mekanisme penetapan HPM di Kepri tidak melibatkan asosiasi maupun pelaku usaha secara optimal. Hal ini berbeda dengan praktik di Kalimantan Tengah yang sejak awal melibatkan pengusaha dalam setiap pembahasan.

Ady mengaku telah berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Joni Harta. Ia mendapat informasi bahwa Pemprov Kalteng menyusun HPM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yakni harga jual rata-rata di mulut tambang yang dibahas bersama pelaku usaha.

“Di Kalteng, sejak awal penetapan HPM pasir kuarsa, Dinas ESDM selalu melibatkan pelaku usaha. Sementara di Kepri, kami menilai proses penetapannya terkesan dilakukan sepihak,” kata Ady.

Gubernur Instruksikan Studi Banding ke Kalteng

Sebelumnya, saat menerima audiensi HIPKI di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026), Gubernur Ansar Ahmad menginstruksikan Kepala Dinas ESDM Kepri, M. Darwin, untuk melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat. Menurut Ansar, evaluasi HPM harus menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak daerah dan keberlanjutan investasi.

“Soal pajak ini kita harus berhati-hati. Kalau kita tetapkan terlalu tinggi dan pengusaha tidak bisa berjalan, kan percuma. Begitu juga kalau terlalu rendah, dampaknya terhadap penerimaan daerah,” kata Ansar.

HIPKI berharap studi banding tersebut tidak hanya mempelajari besaran angka HPM, tetapi juga memahami proses penyusunan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dinas ESDM Kepri sendiri sebelumnya telah melakukan studi banding ke Kalteng pada 2024 untuk mempelajari mekanisme serupa.

Bagikan
Sumber: kepriraya.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks