Pencarian

Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Per Unit Dilanjutkan, Tapi Penyaluran Dibatasi ke Perusahaan Tertentu

Rabu, 22 Juli 2026 • 10:39:01 WIB
Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Per Unit Dilanjutkan, Tapi Penyaluran Dibatasi ke Perusahaan Tertentu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan pers terkait kelanjutan subsidi motor listrik di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

KEPULAUAN RIAU — Program insentif kendaraan listrik di Indonesia tidak dihapus, tapi pola penyalurannya akan dipersempit. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, subsidi untuk motor dan mobil listrik tetap ada, namun hanya disalurkan ke sejumlah perusahaan tertentu.

"Motor listrik masih ada insentif nanti, tapi dialihkan ke beberapa perusahaan tertentu," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Dua Lembaga Penentu Nasib Subsidi EV

Purbaya mengaku masih menunggu masukan dari Kementerian Perindustrian dan Danantara. Kedua lembaga ini diminta menentukan ke mana saja subsidi kendaraan listrik akan dialirkan.

"Saya masih tunggu masukan dari Menperin dan dari Danantara. Karena dia yang diminta menentukan kemana subsidinya, untuk mobil juga kita tunggu masukan," beber Purbaya.

Perubahan ini menandakan perombakan total skema subsidi yang semula direncanakan bersifat terbuka untuk semua merek. Kini pemerintah memilih pendekatan lebih selektif dengan menunjuk langsung perusahaan penerima.

Target 200 Ribu Unit dan Subsidi Rp 5 Juta per Motor

Pemerintah sebelumnya berencana memberikan insentif kepada 200 ribu kendaraan listrik, dengan rincian 100 ribu unit motor dan 100 ribu unit mobil. Khusus motor listrik, subsidi yang digelontorkan mencapai Rp 5 juta per unit. Sementara besaran insentif untuk mobil listrik masih dalam pembahasan.

Program ini awalnya ditargetkan mulai berjalan Juni 2026, namun dipastikan batal tepat waktu. Purbaya sebelumnya mengakui penundaan selama satu bulan karena masih ada hal-hal yang perlu diperhitungkan matang.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

Implikasi ke Konsumen dan Industri

Pemangkasan jalur penyaluran subsidi ke perusahaan tertentu berpotensi mengubah peta persaingan industri motor listrik nasional. Konsumen yang tadinya bisa memilih merek apa pun untuk mendapat potongan harga Rp 5 juta, kini hanya bisa mengakses insentif dari pabrikan yang masuk daftar rekomendasi pemerintah.

Keputusan final, termasuk kriteria perusahaan yang berhak menyalurkan subsidi, masih menunggu arahan dari Kementerian Perindustrian dan Danantara. Pelaku industri dan calon pembeli pun harus bersabar menunggu kepastian skema baru ini.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks