TANJUNGPINANG — Kuasa hukum keluarga ahli waris mendiang Sukardi dari Kantor Firma Hukum ADL, Dody Fernando, Iwan Kadly, dan Ahmad Fidyani, menggelar konferensi pers di Kota Tanjungpinang, Kamis (11/6/2026). Mereka menuntut PT Askara Nusa Persada dan investor asal Tiongkok, Mr Gu Jianguo, untuk segera angkat kaki dari lahan milik mendiang Sukardi di Batu Licin, Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
“Dikarenakan Mr Gu Jiang Uo tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai perjanjian yang disepakati dan wanprestasi. Maka diminta Mr Gu Jianguo serta PT Askara Nusa Persada yang berada di atas lahan milik keluarga mendiang Sukardi untuk angkat kaki,” ujar Dody Fernando dalam keterangan persnya.
Perjanjian Pengambilalihan Aset Tak Kunjung Dilunasi
Menurut Dody, ahli waris yang diwakili Quek Chin telah membuat perjanjian dengan Mr Gu Jianguo pada 24 Oktober 2024. Perjanjian bernomor 415/L/Not.XM/X/2024 itu mengatur pengambilalihan aset-aset mendiang Sukardi dengan kewajiban pembayaran sejumlah uang yang disepakati.
Namun, hingga jatuh tempo, baru sekitar 25 persen dari kewajiban tersebut terealisasi. Ahli waris sempat memberikan kesempatan dengan membuat adendum perjanjian, tetapi Mr Gu Jianguo tak kunjung melunasi hingga 2026.
“Dengan tegas kita selaku kuasa hukum meminta agar Mr Gu Jianguo beserta Arifin yang ditunjuk Mr Gu Jianguo sekaligus sebagai direktur PT Askara Nusa Persada untuk keluar atau angkat kaki dari lahan atau aset-aset milik mendiang Sukardi,” tegas Dody.
Perjanjian Dinyatakan Gugur Sejak Juli 2025
Dody menjelaskan, perjanjian tersebut secara otomatis gugur demi hukum sejak 25 Juli 2025. Hal ini berdasarkan Butir 2.3 berita acara penjadwalan ulang yang telah disahkan melalui waarmerking Nomor 240/W/Not.XM/IV/2025 tanggal 18 April 2025.
“Ahli waris memberikan kesempatan kepada Mr Gu Jianguo agar dapat melunasi. Perjanjian diadendum hingga batas waktu yang disepakati kembali namun Mr Gu Jianguo tak kunjung melunasi hingga 2026 ini,” jelasnya.
PT Askara Nusa Persada Ajukan AMDAL Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa di atas lahan mendiang Sukardi telah berdiri dua perusahaan sejak lama, yaitu PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin. Kedua perusahaan ini sudah mengantongi izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.
“Hingga saat ini saham di perusahaan itu belum pernah beralih maupun dijual belikan atau diakuisisi oleh siapapun. Baik itu oleh Arifin, Mr Gu Jianguo maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan PT Askara Nusa Persada,” sebut Dody yang juga kuasa hukum kedua perusahaan tersebut.
Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris, Arifin yang ditunjuk Mr Gu Jianguo melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik untuk pengurusan AMDAL di atas lahan milik mendiang Sukardi. Bahkan, pengajuan AMDAL tersebut disebut tumpang tindih (overlap) dengan lahan PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri.
Undangan Konsultasi Publik bernomor 024/MHN/ANP/V/2025 tanggal 9 Juni 2025 itu rencananya digelar di Aula Pertemuan Hotel Royal Bintan Heritage Batu Licin pada Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini untuk pembangunan Kawasan BEIP yang mencakup industri, pelabuhan, dan pariwisata.
Permohonan Sertifikat Tanah Juga Diajukan
Selain mengurus AMDAL, Dody mengungkapkan bahwa Arifin juga mengajukan surat permohonan penetapan hak atas tanah seluas 688.989 meter persegi di Kantor ATR/BPN Bintan dengan Nomor Berkas 2763 Tahun 2026. Hal ini dibuktikan dengan Undangan Pemeriksaan Tanah Nomor 119/UND-21.01.300.HP.01/2026 tanggal 4 Mei 2026.
“Dengan dua temuan itu, maka membuktikan bahwa bersangkutan telah melakukan upaya untuk mengklaim tanah atau aset milik ahli waris melalui dua jalur administratif. Yaitu jalur lingkungan hidup dan jalur pertanahan,” pungkas Dody.