BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan komitmennya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Salah satu langkah konkret yang tengah berjalan adalah penyusunan draft Standar Pelayanan Tahun 2026 yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan bahwa proses penyusunan standar ini tidak hanya melibatkan penyelenggara layanan. Unsur masyarakat pengguna layanan, akademisi, praktisi, LSM, hingga media massa turut dilibatkan dalam perumusan tersebut.
“Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa standar yang disusun tidak hanya dilihat dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Amsakar, Jumat (21/8/2026).
Maklumat Pelayanan Dipublikasikan di Berbagai Media
Untuk memperkuat keterbukaan informasi, BP Batam mempublikasikan Maklumat Pelayanan melalui sejumlah kanal. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui media elektronik, infografis, media sosial, hingga laman resmi PTSP BP Batam.
Langkah ini diambil agar standar pelayanan yang telah tersedia mudah dijangkau dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat di Batam.
Fasilitas Penunjang dan Kesiapan SDM
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), setiap petugas layanan dilengkapi dengan surat tugas dan dokumen formal sebagai dasar pelaksanaan tugas. Hal ini bertujuan memastikan setiap proses pelayanan berjalan akuntabel dan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, fasilitas penunjang di lingkungan PTSP juga disiapkan untuk memberikan kenyamanan bagi warga yang mengurus perizinan. Tersedia bahan bacaan, charger booth, air minum, ruang ibadah, area merokok, jalur evakuasi dan titik kumpul, serta kantin.
Saluran Konsultasi dan Pengaduan yang Responsif
BP Batam juga menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Kotak saran, ruang dan petugas khusus, serta register konsultasi dan pengaduan telah disiapkan untuk menampung aspirasi dan keluhan pengguna layanan.
Amsakar menegaskan bahwa penguatan aspek kebijakan, SDM, sarana prasarana, hingga mekanisme pengaduan diarahkan untuk menghadirkan layanan yang mudah, jelas, transparan, nyaman, dan responsif.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya seberapa lengkap standar yang kita miliki, tetapi seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan dan seberapa cepat kebutuhan mereka ditindaklanjuti. PTSP BP Batam akan terus hadir untuk memberikan pelayanan yang pasti, terbuka, dan berorientasi pada masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi perizinan dapat menghubungi Layanan Informasi di 0855-6670-011. Adapun untuk menyampaikan pengaduan, tersedia saluran resmi di 0855-6670-009.