Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) gencar melakukan sosialisasi dan edukasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada warga Kabupaten Natuna, termasuk dengan mendatangi rumah-rumah warga. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memanfaatkan program pemutihan denda yang berlangsung hingga 30 September 2026.
NATUNA — Kesadaran warga Kabupaten Natuna untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digenjot. Tim Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Natuna turun langsung ke tengah masyarakat, kali ini menyasar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-19 Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Ahad pagi.
Kepala UPT PPD Kabupaten Natuna Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, Alpiuzzamari, mengatakan momen keramaian seperti ini dimanfaatkan untuk mendekatkan layanan pajak kepada wajib pajak. Sosialisasi mencakup program pemutihan denda dan sanksi administrasi PKB tahun 2026 serta penjelasan manfaat membayar pajak.
Insentif Pemutihan: Bebas Denda hingga Potongan Pokok 50 Persen
Dalam program pemutihan yang berlangsung sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026, pemerintah memberikan sejumlah keringanan. Wajib pajak dibebaskan dari sanksi administrasi PKB, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II).
Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan selain tahun berjalan. Kebijakan ini berlaku juga bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepri, dengan potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak 2026.
Stiker Tunggakan di Motor dan Diskon e-Samsat
Tak hanya sekadar sosialisasi di atas panggung, Tim PPD Natuna memasang lembar informasi pada setiap sepeda motor yang terparkir di area kegiatan. Lembar tersebut memuat rincian tunggakan pajak, besaran potongan atau diskon, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan setelah mendapatkan potongan.
Alpiuzzamari menjelaskan pemasangan lembar informasi ini juga telah dan akan dilakukan di setiap kantor dinas di wilayah Kabupaten Natuna. Cara ini dinilai efektif karena pemilik kendaraan langsung mengetahui status pajaknya tanpa perlu datang ke kantor.
“Pada hari ini kami melakukan sosialisasi di Ranai Darat bersamaan dengan peringatan ulang tahun Kelurahan Ranai Darat. Dalam acara tersebut, Samsat juga turut memberikan dukungan berupa lima helm sebagai hadiah dan 10 kupon program pembayaran pajak,” kata Alpiuzzamari.
Cara Bayar dan Besaran Diskon
Wajib pajak memiliki dua opsi untuk membayar tagihan, yaitu melalui kanal digital atau datang langsung ke kantor. Pembayaran melalui e-Samsat mendapatkan potongan sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket Kantor PPD atau Samsat Natuna memperoleh potongan sebesar 3 persen.
“Mari manfaatkan program ini sebelum masa pemutihan berakhir 30 September ini,” imbaunya.
Warga Mengaku Terbantu dengan Informasi Langsung
Respons positif datang dari warga setempat. Lina, seorang warga Natuna, mengaku baru mengetahui adanya tunggakan pajak setelah membaca lembar informasi yang dipasang tim di kendaraannya.
“Saya juga baru tahu kalau ada tunggakan pajak, informasi itu saya dapat dari informasi di kertas yang digantung,” ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi langsung seperti ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar PKB meningkat dan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan dapat optimal.